SORONG– Dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) AmdalNet bagi ASN DLH & DPMPTSP, Pelaku Usaha dan Penyusunan Dokumen Lingkungan di Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan Bimtek AmdalNet yang diikuti sekitar 30 peserta dari 5 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya sangat penting. Tujuannya jelas Kadis LH Papua Barat Daya tidak lain untuk meningkatkan pengetahuan para peserta dalam mengikuti proses tahapan diterbitkannya Amdal.

“Jadi Bimtek AmdalNet ini, hari ini kami datangkan orang dari Kementerian Lingkungan Hidup khususnya tim teknis yang bisa memberikan sedikit ilmu bagaimana mekanisme prosedur, proses tahapan AmdalNet itu mulai dari proses masuknya sampai keluar menjadi sebuah persetujuan lingkungan. Dulu namanya uji lingkungan. Sekarang namanya Persetujuan Lingkungan,”ujar Kadis LH, Julian Kelly Kambu yang ditemui disela kegiatan Bimtek AmdalNet di salah satu hotel di Kota Sorong.
Pada AmdalNet semua proses dilakukan melalui dunia “maya”. Tidak ada tatap muka antara pelaku usaha dengan dinas terkait. Hal ini juga kata Kelly Kambu untuk meminimalisir adanya kecurigaan dalam proses terbitnya Amdal.
“Kami berharap mekanisme AmdalNet yang hari ini dilakukan bisa bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita untuk tetap berdiri di tengah badai.
Kita orang lingkungan ini kaki satu kadang dianggap kita ini orang LSM, masyarakat, orang pemerintahan. Kadang kita dilema. Tapi kita tetap tegak lurus seduai dengan Undang-Undang,”tandas Kelly Kambu.
“Semua pengambilan keputusan, langkah kita, proses kita, prosedur kita, kita harus mainnya di dalam Undang-Undang. Sehingga kalau ada masalah, Undang-Undang akan memihak kepada kita, membela kita,”imbuh Kadis LH Papua Barat Daya yang kerap disapa Pace Lingkungan.
Dalam Bimtek AmdalNet ini diakuinya selain intern Dinas LH juga mengundang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar dalam menebitkan ijin tidak mengabaikan dokumen Amdal.
Dikatakan, PTSP dan Lingkungan Hidup itu ibarat satu mata uang. Keduanya harus taat pada prosedur. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, masalah dokumen lingkungan mengundung unsur pidana.
“Kalau Dinas Lingkungan Hidup kasih keluar izin lingkungan, dulu namanya izin lingkungan, sekarang persetujuan lingkungan. Kalau berikan persetujuan lingkungan tanpa dokumen Amdal, UKL-UPL, itu sanksinya pidana, 3 tahun, Rp 3 Miliar. Itu di Undang-Undang,”ujar Kelly Kambu.
Demikian pula sebaliknya, jika PTSP mengeluarkan izin tanpa disertai dengan persetujuan lingkungan, yang di dalamnya ada dokumen Amdal, UKL-UPL, maka sesuai Undang-Undang, PTSP juga terancam kena saksi pidana.
“Kami Kadis Lingkungan Hidup, baik di provinsi, kabupaten, kota, mengeluarkan persetujuan lingkungan tanpa disertai dengan dokumen lingkungan itu pidana. Penulis dokumen Amdal kalau tidak disertai dengan lisensi itu juga pidana,”tandas Kelly Kambu.
Agar tidak terjerat dengan unsur pidana, Kadis LH Papua Barat Daya mengingatkan untuk selalu mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan kita bermain-main dengan aturan ini, mungkin ada bisikan sana sini lalu prosedur tidak kita perhatikan maka di ujung dari perjalanan itu, mudah-mudahan lautan teduh tapi kalau bergelombang maka yang dipanggil cek dokumen lingkungannya, bagaimana prosesnya, tahapanya, mekanismenya, prosedurnya bagaimana. Nah ini penting. Hari ini aturan berubah, semuanya melalui AmdalNet,”ujar Kelly Kambu.
Disebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, penyelenggaraan pemerintahan di bidang lingkungan semua melalui AmdalNet. Dalam mekanisme AmdalNet semua tahapan telah ditentukan waktunya, sehingga tidak ada lagi tawar menawar untuk menunda waktu baik dari pelaku usaha maupun dari Dinas Lingkungan Hidup.
Yang pasti ditegaskan oleh Kadis LH Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu bahwa Amdal adalah syarat mutlak dalam sebuah pengambilan keputusan.
“Bukan pembangunan alan dulu, baru lakukan kerjaan Amdal. Amdal itu sebagai dasar pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan layak atau tidak layak, sebuah kegiatan boleh dilaksanakan ditinjau dari aspek ekonomi, ekologi, dan lingkungan sosial,”jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berbicara Amdal itu mulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan dan rencana pemantauan. Selain itu juga diawali dengan konsultasi publik.(min)







