Lima Pelaku Tambang Ilegal di Kabupaten Raja Ampat Mulai Disidangkan

Sidang dengan terdakwa pelaku tambang ilegal mulai digelar di PN Sorong. (ist)

SORONGLima pelaku tambang ilegal , MK (44), DS (47), ZR (47),  AS (44), dan YY (47) di Kampung Waiman Distrik Batanta Selatan Kabupaten Raja Ampat yang ditangkap oleh DitPolairud Polda Papua Barat Desember 2024 lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (13/3/2025).

M. Akram Syarif Hayyi, S.H, M.H yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, membacakan surat dakwaan kepada 5 pelaku secara terpisah (split) dimana MK sebagai terdakwa I dan DS  sebagai terdakwa II, didakwa terpisah dari 3 pelaku lainnya.

“Terdakwa I dan terdakwa II dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa ijin usaha dari pemerintah pusat,” kata Akram di Ruang sidang ‘Tirta’ PN Sorong. Sementara ZR, AS dan YY  juga didakwa serupa dalam kasus tersebut.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 158 undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Akram.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang,S.H, rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis depan tanggal 20 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Dikarenakan JPU hari ini belum menyiapkan saksi-saksi maka sidang kita tunda kamis depan,” ujar Bernard menutup sidang. (cr-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.