Kasus Praktek Aborsi, Penyidik Lengkapi Berkas, 3 Dokter jadi Saksi Ahli

SORONG– Kasus praktek aborsi illegal di Km 7 dengan 2 tersangka yakni  BF (49) dan DF (47)  hingga kini masih ditangani Reskrim Polres Sorong Kota .

Rumah tersangka yang jadi tempat praktek aborsi saat digerebek Polisi 23 Juni lalu. (rosmini)

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, SIK MH mengatakan, sampai saat berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan karena masih merampungkan pemeriksaan saksi-saksi. Dari saksi yang diperiksa, penyidik  menghadirkan 3 orang dokter untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

“Saat ini kita masih mengumpulkan, perbanyak keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Supaya memastikan dan melengkapi berkas-berkas, supaya tidak bolak-balik. Begitu kita serahkan (limpahkan ke Kejaksaan) tidak ada lagi P19, tapi langsung P.21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), makanya kita lengkapi semua dulu,”ujar Kapolres Kombes Pol Happy Perdana kepada media usai menghadiri kegiatan  semarak peringatan  HUT Bhayangkara ke 79 di Alun-Alun Aimas Kabupaten Sorong, Senin (30/6/2025).

Dalam kasus praktek aborsi, sampai saat ini, kedua tersangka belum didampingi lawyer (pengacara) untuk mendampinginya di persidangan nanti. Menanyakan sudah berapa banyak saksi yang dimintai keterangan, Kapolresta mengatakan kurang lebih 8 orang.

“Sampai  saat ini kita sudah periksa 8 orang saksi, kurang lebih ya. ada tetangga kanan kiri, juga saksi ahli, 2-3 dokter kita periksa,”ujar Kapolresta.

Pantauan media ini,  setelah digerebek Polisi pada 23 Juni 2025 lalu, tempat praktek aborsi di Km 7 tampaik sepi. Dari luar pagar, tidak terlihat lagi adanya police line seperti yang dipasang saat penggerebekan lalu.

Meski police line di luar sudah dlepas, namun Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama menegaskan perkaranya masih berlanjut dan untuk police line masih dipasang di kamar yang jadi TKP tersangka menggugurkan janin pasiennya.
Seperti diketahui, tempat praktek aborsi yang menyeret dua perempuan BF dan DF jadi tersangka dilaporkan beroperasi sejak tahun 2020 lalu. Saat dimintai keterangan apakah kedua tersangka berprofesi sebagai bidan, Kapolresta mengatakan, yang bersangkutan belum dapat menunjukkan kompetensinya.

“Kita interogasi yang tersangka belum bisa menunjukkan kompetensinya apa juga. Baik bidan ataupun profesi yang lain tersangka belum bisa menunjukkan bukti kompetensinya,”tandas Kapolresta.

Dalam modus praktek aborsi, para korban menghubungi tersangka melalui whatshap,kemudian datang menemui tersangka di rumahnya untuk dicek umur kandungannya, selanjutnya korban diberikan obat untuk menggugurkan kandungan.

“Setelah itu korban disuruh kembali sambil dipantau beberapa hari setelah ada efek obatnya korban datang lagi menemui tersangka dan dikeluarkan janinnya,”tutur Kombes Happy Perdana.

Untuk biaya aborsi kata Kapolresta, tersangka menentukan sesuai umur janin yang dipandang para korban, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta. “Tergantung umur janin berapa bulan,”terang Kapolresta.

Rumah praktek aborsi ini digeledah polisi setelah mendapatkan laporan warga sekitar TKP tentang adanya aktifitas di rumah itu yang mencurigakan. Dimana orang keluar masuk.di rumah tersebut.

Dari laporan warga akhirnya Reskrim Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan ternyata rumah itu jadi tempat praktek aborsi.

Selain menangkap kedua tersangka, dari TKP, polisi juga menyita barang bukti berupa alat medis dan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan.

Terhadap kedua tersangka, Reskrim Polresta Sorong Kota menjeratnya dengan pasal pidana pasal 428 ayat 1 Jo pasal 60 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP atau pasal 348 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun 6 bulan penjara. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.