Jilid II, Kasus Baju Dinas Fiktif di DPRP Papua Barat Daya, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

SORONG– Kasus pengadaan baju dinas di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya masih terus bergulir. Jika sebelumnya (penanganan jilid I) penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sorong Kota telah menetapkan 6 orang tersangka, di akhir Oktober 2026 ini penyidik menetapkan 2 tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni JN (mantan Sekwan) dan ES (staf yang diperbantukan di DPR Provinsi Papua Barat Daya. Penetapan 2 tersangka baru ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Sorong Kota melalui Kasat Reksrim AKP Afriangga U Tan, S.Tr K.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dijadikannya JN dan EF sebagai tersangka baru setelah penyidik Reksrikm bersama Tipikor Ditreksrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/10/2026).

Dari hasil gelar perkara, kasus korupsi pengadaan baju dinas DPR Provinsi Papua Barat Daya, selain menetapkan 2 tersangka baru, Kasat Reksrim mengatakan, penyidik menemykan kerugian negara Rp 477 juta.

Selanjutnya untuk dimintai keterangan, hari ini, penyidik melayangkan panggilan pertama kepada kedua tersangka JN dan ES yang saat ini berada di Lapas Manokwari.

Kepada kedua tersangka JN dan EF dijerat pasal 603 dan atau pasal 604 Junto pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas jilid I di DPR Provinsi Papua Barat Daya mulai bergulir sejak Desember 2025, dimana Unit Tipikor Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR PBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.

Pada Mei 2026, penyidik menetapkan 6 orang tersangka termasuk mantan Sekwan dan sejumlah staf di lingkungan DPRP Papua Barat Daya. Pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas jilid I, hasil audit BPK negara dirugikan sekitar Rp 715.477.000.

Selanjutnya pada 4 Mei 2026, keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Dan kini, Reksrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar proyek pengadaan baju dinas fiktif jilid II di DPRP Papua Barat Daya.

Kasat Reskrim mengatakan, awalnya penyidik mengetahui hanya ada satu kegiatan pengadaan baju dinas senilai Rp 1 miliar sebagaimana penanganan pada jilid I.

“Setelah kami telusuri kembali ternyata ada (kegiatan pengadaan pakaian dinas staf) yang bernilai Rp 500 juta. Kami coba konfirmasi kepada stafnya tidak ada yang diterima. Jadi kegiatan ini fiktif tapi uangnya cair seratus persen, sekali lagi kegiatannta fiktif,”tegas Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (30/10/2026). (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.