Minta 4 Tapol Dipulangkan, Jalani Hukuman di Lapas Sorong
SORONG– Menjelang sidang putusan Pengadllan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, DPR Kota Sorong menyurati Kejaksaan Negeri Sorong agar 4 tahanan politik (tapol) AG, PR,NM dan MS yang saat ini sedang menjalani persidangan di Makassar, agar setelah putusan, dikembalikan ke Sorong, Papua Barat Daya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRK Sorong,Drs Ec Jhon Lewerissa kepada media baru-baru ini.
“Saya sebagai ketua dan Wakil Ketua I, II, dan III telah menyurat ke Kejaksaan, agar nantinya setelah putusan nanti di Makassar, 4 tapol ini dikembalikan ke Sorong, jangan penjarakan mereka di Makassar tapi kembalikan ke Sorong, supaya isteri dan anak-anak mereka, keluarga, teman bisa datang lihat mereka di Lapas,”ujar John Lewerissa.
“Ini menjadi intervensi kami sebagai lembaga kepada Kajari Sorong karena bagian dari kita punya warga. Jadi kita mengusulkan kepada Kajari Sorong untuk diteruskan ke Kejari di Makassar, supaya setelah putusan bulan ini, mereka dikembalikan di Sorong, ditahan di Sorong saja,”imbuhnya.
Dikatakan oleh politisi dari Partai Golkar ini bahwa pertimbangan untuk minta agar keempat tapol itu menjalani hukumannya di Sorong tak lain untuk menjaga agar Kamtibmas di Kota Sorong tetap aman.
Selain itu, Ketua DPRK Sorong juga minta kepada Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH, M.PA untuk melayangkan surat yang sama kepada Kejaksaan Negeri Sorong sehingga secara bersama-sama DPRK Sorong dan Pemerintah Kota Sorong memberikan dukungan sebagai lembaga politik terhadap keempat tahanann politik yang merupakan warga Kota Sorong.
Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa 4 tapol yang saat ini bergulir di PN Makassar, Sulsel telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Advokat dari 4 tapol,Yan Christian Warinussy, SH, nota pembelaan (pledoi) akan disampaikan pada sidang lanjutan, 11 November 2025. (min)







