Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat Daya Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 jadi Perda

SORONG- Tujuh Fraksi di DPR Provinsi Papua Barat Daya yang tergabung dalam Gabungan Fraksi-Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan jadi Peratura Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Daya.

Penyerahan hasil Rapat Paripurna Masa Sidang ketiga tahun 2025 kepada Gubernur Papua Barat Daya. (rosmini)

Demikian penyampaian pendapat akhir Gabungan Fraksi-Fraksi yang disampaikan Frangki Umpaian (dari Fraksi Otsus) dalam Rapat Peripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2025.

Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dipimpin Wakil Ketua 2, Fredrik FA Marlissa  yang didampingi Wakil Ketua 1,  Anneke Lieke Makatuuk serta dihadari Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu beserta jajarannya di Ballroom Antares Vega Prime Hotel, Senin (15/9/2025).

Sesuai yang disampaikan oleh Sekretaris  DPR Papua Barat Daya, Johanes Naa, ST, M.Si bahwa Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dari 44 anggota DPR Papua Barat Daya, tidak hadir 14 orang.

Dalam menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda, Gabungan Fraksi-Fraksi menyampaikan 3 rekomendasi umum yakni agar Pemda berkomitmen melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

“Pembangunan Daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,”pesan Gabungan Fraks-Fraksi DPR Papua Barat Daya.

Selain itu Gabungan Fraksi-Fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar,  Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Nasional Partai Nasdem,  Fraksi Persatuan Nurani Indonesia,  Fraksi Gerakan Amanat Bangsa dan Fraksi Otsus juga meminta agar pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan capaian hasil pembangunan.

Menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda, Gabungan Fraksi-Fraksi juga menyampaikan catatan dan rekomendasi diantaranya rekomendasi bidang perangkat daerah.

Bapperida selama ini dinilai lebih berfungsi  sebagai verifikator, belum maksimal dalam memberikan asistensi. “Padahal banyak OPD yang masih lemah Dalma Menyusun RAP dan dokumen teknis pendukung, terutama terkait program infrastruktir,”ujar Frangki Umpain.

Rekomendasi yang  diberikan, Bapperida wajib memberikan pendampingan teknis kepada OPD sejak tahap awal perencanaan.

Pada Dinas Pendidikan, Gabungan Fraksi-Fraksi minta untuk melakukan evaluasi  kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk distribusi tenaga guru serta pemerataan fasilitas sekolah.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2024,  merupakan momentum penting untuk memastikan bahwa  setiap rupiah yang dikelola dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan  masyarakat dan kemajuan daerah.

“Seluruh rekomendasi DPR  dan tindak lanjut hasil  pemeriksaan BPK RI akan kami jalankan dengan sungguh-sungguh,”ujar Gubernur Elisa Kambu. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.