Duet Koruptor Perumahan Rakyat Rp 54,4 Miliar Divonis 12 dan 11 Tahun Penjara

SORONG – Direktur PT Jaya Molek Perkasa, Ar  dan mantan Kacab Bank Papua Kmurkek (Kabupaten Maybrat) Ha pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari divonis hukuman penjara 12 dan 11 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Helmin Somalay didampingi Pitayartanto dan Hermawanto sebagai Hakim Anggota, telah menjatuhi hukuman bagi para terdakwa pada Selasa 28 Oktober 2025.

Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Ar dijatuhkan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Bukan hanya itu, Ar juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 54.496.520.851,00 (lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Sementara mantan Kacab Bank Papua Kmurkek (Kabupaten Maybrat) Ha, divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan Pidana Penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana mereka dituntut 16 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 Juta, subsider 6 bulan penjara.

Kasus mega korupsi Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rakyat (FLPP) pada  PT. Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017, berhasil diungkap oleh jajaran Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dimana dalam kasus ini negara dirugikan hingga mencapai Rp. 54,496 miliar lebih.

Untuk diketahui, PT. BPD Papua sebagai Bank Pelaksana KPR Bersubsidi pada tahun 2016-2017 telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) kepada para debitur salah satunya terhadap para debitur yang membeli rumah dari developer PT. Jaya Molek Perkasa.

Kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Dalam rentang tahun 2016-2017 PT. Jaya Molek Perkasa tercatat sebagai developer atas 8 (delapan) perumahan yang berlokasi di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dengan uraian :

Pesona Indah Kontainer, Jl. Kontainer – Aimas – Kabupaten Sorong – Papua Barat Daya.

Arlinda Residence III Km. 17 Tahap II, Jl. H. Watem – KM. 17 – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya.

Arlinda Residence II Km. 17 Tahap III, Jl. H. Watem – KM. 17 – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Pondok Permata Indah Averos I, Jl. Teminabuan – KM. 12 Masuk – Kompleks Averos – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Arlinda Residence Km. 12 Tahap I Averos II, Jl. Teminabuan – KM. 12 Masuk – Kompleks Averos – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Arlinda Molek Regency, Jl. Sapta Taruna KM. 10 Masuk – Kompleks Sabrina – Belakang Kantor Frekuensi – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Molek World di Jl. Kampung Bugis KM. 10 Masuk – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya

Aqwa Permai di Jl. Sorong – Klamono KM. 13 – Kompleks Belakang UT – Kota Sorong – Provinsi Papua Barat Daya.

Tercatat ada sekitar 394 debitur dengan jumlah platform kredit yang dicairkan oleh Bank Papua sebesar Rp. 72.955.983.591.

Jumlah realisasi jumlah plafond kredit yang telah dibayarkan oleh PT. BPD Papua KCP Kumurkek kepada 318  debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus Macet sebesar  59 Miliar 538 Juta 228 Ribu 337 Rupiah dan Jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 318  debitur yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa pada tahun 2016-2017 yang saat ini berstatus macet. (Cr-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.