Dicabuli Ayah Angkat, Anak Dibawah Umur Alami Trauma Psikis,  Pendamping Hukum Korban Minta Terduga Pelaku Ditahan

SORONG– Sungguh prihatin, kasus dugaan pencabulan yang berujung rudakpaksa menimpa  seorang anak  dibawah  umur di Kota Sorong, N (11),  dengan terduga pelaku adalah ayah  angkatnya berinisial A (59).

Pendamping hukum korban, Agustinus Jehamin, SH. (rosmini/SS)

Kasus asusila ini  mengakibatkan korban yang berparas  cantik itu mengalami trauma psikis. Hingga dia pun tidak ingin lagi melihat  wajah pelaku  dan berharap  ayah angkatnya itu diproses hukum dan segera ditahan.

Pendamping hukum korban Agustinus Jehamin, SH, mengungkapkan kasus rudapaksa  bermula terjadi tahun 2023 lalu di Kota Sorong saat korban masih duduk di kelas 3 SD.

Saat itu, pelaku yang sudah lansia berbuat tindakan tidak senonoh dengan memegang-megang bagian sensitif tubuh  korban.

Saat itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah angkatnya kepada ibu angkatnya karena Ia takut.

Setahun kemudian, yakni di tahun 2024, perbuatan terduga pelaku A yang sudah “bau tanah” itu semakin menjadi-jadi karena tidak hanya mencabuli korban, melainkan anak kecil itu juga diduga disetubuhi secara paksa.

Tidak tahan dengan perlakuan yang diterima,  korban yang saat ini kelas 5 SD  menceritakan kejadian yang menimpanya kepada teman sekolahnya, hingga terdengar di kalangan guru sekolah dan akhirnya kasus rudapaksa ini pun dilaporkan ke UPTD  PPA  Satreksrim Polres Sorong Kota.

“Sampai  sejauh ini korban belum mendapatkan keadilan,  di tingkat PPA  sudah pemeriksaan tersangka namun  belum ditahan oleh pihak Polresta Sorong Kota. Kami  sudah menanyakan,alasan penyidik  pelaku masih kooperatif dan ada wajib lapor 3 kali dalam satu mimggu kalau tidak salah. Namum kami keberatan, karena kasus  ini UU khusus dan ancaman pidananya  berat. Alasan kedua, karena korban merasa takut  karena terbayang-bayang apa yang dilakukan oleh pelaku,”ujar Gusti, sapaan akrab pendamping hukum korban.

Pendamping Hukum korban, Agustinus Jehamin menuturkan bahwa hingga saat ini proses penanganan kasus dugaan rudapaksa belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban.

Ia menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota namun pelaku hingga kini masih berkeliaran dan belum ditahan.

Menurut Gusti, kasus ini merupakan kasus khusus dengan ancaman pidana berat, sehingga penahanan seharusnya menjadi pertimbangan utama.  Tak hanya itu, diakuinya bahwa korban masih mengalami ketakutan dan trauma yang berat lantaran korban sempat melihat pelaku (ayah angkat) berkeliaran bebas di Kota Sorong.

Gusti berharap agar pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat segera menuntaskan proses pelimpahan tahap dua sehingga perkara ini dapat segera disidangkan.

“Kami ingin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Sampai saat ini korban masih trauma dan kondisi mental terganggu karena pelaku belum ditahan,”tandasnya. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.