SORONG– Pemungutan suara Pilkada serentak , Rabu, 27 November 2024 yang dimulai pukul 07.00 Wit selesai pukul 13.00 Wit.

Meski tidak terlihat antrian yang panjang, namun warga tampak antusias untuk menyalurkan hak pilihnya.
Guna mencegah adanya potensi kerawanan seperti pemilihan ganda, aparat keamanan yang didukung KPU Kabupaten dan Kota melakukan penyekatan di perbatasan Kota dan Kabupaten Sorong di Km 18, tepatnya di sekitar Tugu Paw Bili.

Dalam penyekatan ini, aparat keamanan yang terdiri dari unsur TNI Polri memeriksa KTP warga. Pengendara dari dan arah Kota Sorong semua dihentikan dan menunjukkan KTPnya.
Bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Sorong hendak ke Kota Sorong diminta balik. “Nanti jam 1 baru bisa lewat,”tandas anggota Polri saat memeriksa KTP warga Kabupaten Sorong hendak bepergian ke Kota.
Demikian pula sebaliknya, warga alamat Kota yang mau ke arah Kabupaten Sorong diperiksa KTPnya satu persatu.
Pemeriksaan KTP di perbatasan Tugu PAW Bili Km 18 oleh aparat TNI Polri berlangsung lancar. Warga tampak kooperatif saat diperiksa KTPnya. Meski demikian, beberapa warga yang belum.diperiksa KTPnya memilih putar haluan duluan.
Terkait dengan penyekatan ini, Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengky Duwith mengatakan, sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan aparat keamanan, dimana penyekatan bukan hanya di Km 18 tapi di beberapa tempat yang merupakan daerah perbatasan.
“Seperti di Klamit di Sorong Selatan mau masuk Kabupaten Sorong atau di Maybrat mau masuk di Kabupaten Sorong atau di Tambrauw mau masuk di Kabupaten Sorong juga dilakukan pengecekan. Ini kesepakatan bersama,”ujar Frengky Duwith.
Soal kenapa mesti dilakukan penyekatan, Ketua KPU Kabupate Sorong mengatakan “supaya kita meminimalisir jangan sampai terjadi potensi kerawanan, dengan sengaja sudah memilih di Kota misalnya lalu mau memilih di Kabupaten Sorong. Makanya yang datang ini dicek satu persatu KTPnya,”terang Frangky Duwith.
Dalam penyekatan ini, lanjut Frengky Duwith bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Sorong maka diijinkan masuk namun bagi.warga yang KTPnya beralamat di Kota Sorong maka dicek apakah dia sudah mencoblos atau belum.
Masyarakat di Kabupaten Sorong menyalurkan hak pilihnya di 385 TPS reguler dan 3 TPS khusus. Sehingga total ada 388 TPS di wilayah Kabupaten Sorong.
Secara serentak TPS mulai buka pukul 07.00 Wit. Selanjutnya TPS tutup pu6kul 13.00 Wit untuk dilakukan penghitungan suara.
“Silahkan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing. Dan silahkan menggunakan hak pilih apa yang ada di dalam DPT, jangan menggunakan hak pilih orang lain, karena konsekwensinya pidana, ini hasil evaluasi pemungutan suara di tanggal 14 Februari lalu,”himbau Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengky Duwith. (ros)