SORONG – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuktikan komitmennya dalam menindak kejahatan berat. Terduga pelaku penikaman brutal terhadap pasangan muda-mudi di Kota Sorong akhirnya berhasil dibekuk kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa berdarah yang menewaskan dua korban, seorang perempuan dan seorang pria.
Pelaku berinisial YT diringkus Tim Gabungan kepolisian pada Rabu malam (4/2/2026) di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi penikaman di Kompleks Jalan Nuri, Kota Sorong, sekitar pukul 04.00 WIT.
Peristiwa tragis tersebut sempat menggegerkan warga. Korban perempuan, Fita Rusniar Manibui (23), dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk. Sementara korban pria, Rommy Regoy, yang sempat kritis dan menjalani perawatan intensif, akhirnya menghembuskan napas terakhir pada pukul 19.10 WIT di RSUD.
Sejak laporan diterima, kepolisian langsung mengerahkan tim lintas satuan untuk melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil cepat melalui kerja terkoordinasi antara Polresta Sorong Kota, jajaran Polsek, Polres Sorong, dan Polda Papua Barat Daya.
Saat hendak diamankan, YT justru melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri. Bahkan, pelaku diketahui mencoba menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan jejak kejahatannya. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankan sebilan pisau yang diduga kuat digunakan dalam aksi penikaman.
Karena perlawanan pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas di lapangan, Tim Gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan YT melalui tembakan ke arah kaki kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota dan tiba pada Kamis dini hari (5/2/2026) sekitar pukul 01.06 WIT untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Aimas.
“Penangkapan dilakukan di Aimas, Kabupaten Sorong. Saat itu pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ujar AKP Afriangga.
Ia juga memastikan bahwa upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti tidak membuahkan hasil.
“Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti, namun barang bukti berhasil kami amankan berupa pisau,” tuturnya.
AKP Afriangga turut mengapresiasi soliditas dan kecepatan kerja tim gabungan dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam merespons cepat kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Alhamdulillah, tidak sampai 1×24 jam, kami berhasil menangkap terduga pelaku,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penikaman serta hubungan antara pelaku dan para korban. YT terancam dijerat pasal pidana berat terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**/min)





