Cecar Pertanyaan, Menteri PKP Minta Wali Kota Sorong Stop Pungut BPHTB dan PBG

SORONG– Menerima laporan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dipungut bayaran alias tidak digratiskan, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menegur Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH MPA untuk mematuhi aturan pusat agar menggratiskan BPHTB dan PBG kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri saat mengunjungi perumahan subsidi KPR Kadar di Malibela Kota Sorong. (Rosmini/SuaraSorong)

Saat menegur Wali Kota Sorong, Menteri PKP mencecar pertanyaan bertubi-tubi kepada Septinus Lobat Hal ini terungkap dalam acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Lambert Jitmau, Senin (27/4/2026) yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, Gubernur Papua Barat, Dominggu Mandacan, para bupati di Papua Barat Daya dan unsur Forkopimda.

“Hari ini saya hari ke 3 datang di Papua Barat Daya saya menerima banyak sekali laporan bahwa belum jalan BHTB, PBG gratis bagi rakyat miskin, rakyat kecil. Saya mau tanya kepada bapak, ini kenapa bisa terjadi seperti ini. Padahal ini kebijakan Bapak Presiden yang sangat pro rakyat. Bagaimana rakyat dibebaskan dari pajak-pajak untuk membangun rumah dan merenovasi rumah,”ujar Menteri PKP Maruarar Sirait yang disahut warga yang hadir, “betuul”.

Seperti diketahui, peraturan menggratiskan BPHTB dan PBG bagi MBR tertuang dalam kesepakatan bersama 3 menteri yakni Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri pada November 2024 lalu. Dari laporan yang diterima, menindaklanjuti keputusa 3 menteri tersebut, Menteri PKP mengatakan aturan menggratiskan PBHTB dan PBG sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Sorong.

“Tapi kenapa tidak dilaksanakan. Saya ingin ada perubahan, kalau Bung Karno mengatakan satu kata dan perbuatan. Tolong Wali Kota, apa yang ditulis itu juga yang terjadi,”tandasnya. “Saya sudah tandatangani ini dengan PakTito sejak November 2024. Saya mau tanya, bapak mau jalankan ini atau tidak,”ujar Menteri PKP kemudian.

Setelah dicecar dengan pertanyaan bertubi-tubi, Wali Kota Sorong Septinus Lobat akhirnya mengatakan “Untuk Kota Sorong, saya sudah perintahkan mulai besok untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di Kota Sorong, kita nolkan,”ujar Septinus Lobat.

Untuk memastikan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Sorong itu benar-benar dilaksanakan, Menteri PKP pun kembali menanyakan, “Kalau mulai besok tidak jalan bagaimana,”tanya Maruarar Sirait.

“Besok saya pastikan jalan,”jawab Wali Kota, “Kalau tidak jalan bagaimana,”cecar Maruarar Sirait lagi.

Pertanyaan “kalau tidak jalan bagaimana? Ini diulang-ulang oleh Menteri PKP dan akhirnya Wali Kota Sorong, Septinus Lobat mengatakan “Kalau tidak jalan berarti Kepala BP2LP, BPSP saya copot”.

Tidak puas sampai disitu,Menteri PKP kembali menanyakan, bagaimana dengan uang masyarakat yang sudah membayar BPHTB dan PBG padahal aturannya gratis.

Menjawab hal ini, Wali Kota Sorong mengatakan, aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong sejak 1 Januari 2025 namun tidak diberlakukan sampai hari ini.

“Saya mohon maaf karena tidak diberlakukan sampai hari ini, karena kehadiran Bapak Menteri Perumahan, Bapak Menteri Dalam Negeri, ini memberikan respon positif bagi kita, saya kghusunya di Kota Sorong, saya siap melaksanakan perintah Undang-Undang,”ujar Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.

Belum menjawab apa yang ditanyakan terkait dengan bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar BPHTB dan PBG, apakah uangnya dikembalikan. Menjawab hal ini, Wali Kota Sorong mengatakan bahwa apa yang sudah dilaksanakan tidak akan diulang lagi, dan mulai hari ini, dirinya berkomitmen untuk mulai besok akan diberlakukan semua dinolkan.

“Artinya bapak tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dipungut oleh Pemerintah Kota Sorong 1 tahun kemarin untuk membayar BHTB dan PBH yang harusnya gratis tapi sudah terlanjur membayar begitu kan,”tanya Menteri PKP lagi. Dalam jawabannya, Septinus Lobat mengatakan, jika ada regulasinya maka Ia siap mengembalikan.

Dari persoalan BHTB dan PBG yang dipungut bayaran padahal pemerintah pusat menggratiskan untuk MBR, Menteri PKP menekankan bahwa kebijakan pemerintah yang pro rakyat dan sudah jelas itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dan memerintahkan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk memberikan kebijakan yang berkeadilan terutama kepada masyarakat miskin namun satu tahun lebih hal ini tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Sorong.

“Kalau yang sudah terjadi, silahkan Pak Mendagri tentu dengan tata Kelola aturannya bagaimana. Saya pikir kita sebagai negara harus berani introspeksi, kalau kita salah kita harus perbaiki kedepan. Saya juga kalau salah saya minta maaf,”pungkas Maruarar Sirait yang disahut dengan tepuk tangan dari ibu-ibu PNM Mekaar. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.