SORONG – Hingga kini pelaku perampasan senjata dan pembunuhan berencana yang menewaskan 2 anggota Satgas Gobang VII Yonif 9 Marinir Prada Mar ES dan Prada Mar AS di Pos Tinjau Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat pada 22 Maret 2026 lalu masih dalam pengejaran polisi.

Dalam press release di Mapolda Jumat (23/4/2026), Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua Barat Daya menetapkan 7 orang tersangka yakni MF, ZA, DA, AF, MF, YKY,dan MF. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 7 tersangka yang kabur setelah kejadian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tragis yang menghilangkan nyawa 2 anggota Marinir ini bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wit, dimana 5 anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir yakni Prad Mar ES, Prada Mar AS, Kopda Mar L, Serda Mar MRO dan Kopda Mar ES sedang dalam perjalanan dari Pos Induk Satgas Gobang VII Yon 9 Mar di Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat melalui jalur belakang rumah YS menuju ke Pos Tinjau yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari pos induk.
Saat Prada Mar ES dan Prada Mar ES berada sekitar kurang lebih 300 meter dari Pos Tinjau, terdengar suara tembakan dari arajh jam 11 atau dari arah atas Pos Tinjau yang mana langsung menjatuhkan Prada Mar ES, kemudian disusul rentetan tembakan yang mengenai Prada Mar AS. “Kemudian Kopda Mar L, Serda Mar MRO dan terakhir Kopda Mar ES membalas tembakan dan mundur mencari perlindungan,”tutur Kompol Jenny menuturkan kronologis kejadiannya.
Dari kontak tembak tersebut, Kopda Mar ES terkena tembakan pada telapak tangan kanan tepatnya di jempol. Setelah kejadian penembakan terjadi, beberap personel satgas bantuan datang dan melakukan evakuasi terhadap Prada Mar ES , Prada Mar AS Kopda Mar ES (luka-luka).
Dari insiden pembunuhan berencana ini, Satgas Gobang VII Yon Marinir di Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat mengalami korban 2 korban jiwa yakni Prada Mar ES dan Prada Mar AS dan 1 korban mengalami luka berat yakni Kopda Mar ES. Selain 2 korban meninggal dunia dan 1 korban luka berat. Hal ini berdasarkan surat keterangan kematian RSAL Sorong dan berdasarkan hasil visum etrepertum yang dikeluarkan oleh RSAL Sorong.
“Serta terdapat kerugian material berupa 2 pucuk senjata api direbut oleh KKB Kodap IV Sorong Raya, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Letkol AT dan video yang dirilis oleh kelompok KKB Kodap IV Sorong Raya,”terang Plt Kabid Humas, Kompol Jenny.
Dalam press release yang dihadiri Dirreskrimum yang diwakili Kasubdit Jatanras Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, S,IK, MH, lebih lanjut Kompol Jenny mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana dan perampasan senjata, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi yakni Letkol AT (pelapor/dansatgas), Kopda Mar L, Serda Mar MRO, Serda Mar RMAF, YS, YS, IPP dan Ipda ADR (Forensik).
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 2 buah bodyvest, 2 buah helm tempur, 1 buah flasdisk yang berisikan 1 video penembakan, 1 buah parang dan 1 buah topi buckert. “Kerugian materil : 1 pucuk ssenjata api laras panjang jenis K3 daewo dengan nomor senjata 13463, 1pucuk senjata api laras panjang jenis caracal dengan nomor senjata 16E234060, 5 buah magazen, 75 butir amunisi,”rinci Kompol Jenny.
Kepada 7 tersangka DPO dijerat dengan pasal Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Subsider Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 KUHP dan Pasal 479 ayat (4) KUHP Jo Pasal 20 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Sampai saat ini seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Maybrat bahwa situasi di sekitar TKP tetap tenang, kondusif namun tetap waspda dan tidak ada masyarakat yang mengungsi ke tempat lain. Justru dari Polres Maybrat melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat supaya tidak ketakutan dan tidak merasa cemas.”jelas Kompol Jenny.
Soal siapa yang menggerakkan KKB Kodap IV Sorong, dikatakan oleh Kasubdit Jatanras, AKBP Ardy Yusuf, masih dalam pendalaman karena dari saksi-saksi yang diperiksa belum ada yang mengungkapkan hal itu. (min)






