SORONG– Ditengah harga emas lagi melonjak tajam, masyarakat nekat melakukan penambangan ilegal untuk mengumpukan butiran-butiran emas. Namun alhasil, bukannya mendapatkan emas malah kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya (PBD) menangkap 12 penambang emas illegal di Desa Kwoor Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Para tersangka diantaranya BR, AN dan HR kini diamankan di Polres Aimas.

Direktur Reskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan P Manurung melalui Kasubdit 4 Tipidter Kompol Erwin Togar Hasian Situmorang mengatakan, dari 12 tersangka penambangan emas ilegal tersebut, mayoritas merupakan pendatang dari luar Papua, meski beberapa diantaranya lahir di Sorong.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa sejumlah emas dalam kemasan plastik serta sekitar 50 kg emas kotor (pasir emas) dengan peralatan berupa mesin dompeng, mesin alkon, dan berbagai selang digunakan untuk operasional tambang.
Kepada media di Mapolda Senin (12/1/2026), Kompol Erwin mengatakan, 12 tersangka penambang ilegal tersebut dibekuk setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya aktifitas tambang illegal di Desa Kwoor.
“Dari informasi itu dan di bulan November itu kita sudah mengeluarkan himbauan bahkan ada pemasangan plang ya pada saat itu untuk tidak melakukan aktifitas tambang di wilayah tersebut. Namun kemarin ternyata dilakukan kembali dan kita mendapatkan laporan sehingga kita melakukan penindakan,”tutur Kompol Erwin Togar Hasian Situmorang.
Dari penindakan itu ditemukan ada 3 camp yang beraktifitas di dalam penambangan emas ilegal tersebut.
“Dari 3 camp itu didapatlah 12 tersangka yang saat ini kita amankan di Polres Aimas Sorong Kabupaten,”tandas Kompol Erwin.
Penetapan 12 orang penambang illegal sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dianggap memenuhi unsur dan cukup bukti sesuai pasal yang disangkakan.
Kepada 12 tersangka dijerat dengan pasal 158 UU Minerba dan Pasal 161. “Jadi ada 2 pasal dimana 10 orang itu kena di padal 158 dan 2 orang di pasal 161,”terang Kompol Erwin.
Dari barang bukti diamankan milik tersangka BR di camp 1 berupa 1 plastik emas (untuk menentukan total beratnya menunggu dari pihak Pegadaian), selain itu juga ada 1 plastik emas dari tersangka AN dan dari tersangka HR diamankan barang bukti dengan paket yang lebih besar.
“Untuk satuan beratnya dari Pegadaian nanti ada timbangan yang akurat,”jelas Kompol Erwin.
Untuk mengetahui pasti kadar emas dari barang bukti yang diamankan, menurut Kompol Erwin akan dilakukan pengecekan di Labfor Jayapura.
“Kemudian kita juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan juga pemeriksaan energi sumber daya mineral ( ESDM) di Jakarta,”terangnya.
Saat melakukan penambangan ilegal, setiap camp berada dalam satu grup dimana ada yang berjumlah 2-3 orang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru melakukan aktifitas tambang ilegal pada Selasa lalu. Dan para tersangka adalah pelaku lama yang telah beroperasi di tahun sebelumnya.
Dari hasil tambang emas tahun lalu dijual di Kota Makassar, hanya saja berapa nilai yang sudah dijual tidak disebutkan.
Mencegah terulangnya kembali adanya penambangan illegal di Desa Kwoor selain telah dipasang plang untuk tidak melakukan penambangan emas di areal tersebutr juga digencarkan patroli rutin oleh Polres atau Polsek setempat . (min)








