4 Kurir Ditangkap, Polresta Sorong Kota Buru Bandar Ganja Jayapura-Sorong

SORONG– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja senilai Rp 200 juta yang akan masuk ke Sorong melalui jalur laut (kapal).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK MH saat press conference atas penangkapan 4 tersangka ganja. (rosmini)

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, SIK MH dalam conference pers, Jumat siang (4/7) mengungkapkan 4 tersangka diamankan karena membawa ganja dari  Jayapura ke Sorong.

Yang pertama, polisi mengamankan tersangka SA yang berperan sebagai  kurir. Dari tersangka SA,  diamankan barang bukti berupa 3 karung ukuran 10 Kg yang berisikan ganja, 1  colbox besar warna putih, 3 karung plastik kresek besar warna hitam.

Kronologis penangkapan SA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, pukul 12.30 Wit, Tim Satres Narkorba Polresta Sorong Koya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sesesorang dari Jayapura menggunakan Kapal Dorolonda tujuan Sorong.

Kemudian sekitar  pukul 13.00 Wit, Polisi berhasil mengamankan 1 orang di areal Pelabuhan, SA, kemudian padanya ditemukan barang bukti berupa 3 karung ukuran 10 Kg berisikan narkotika jenis ganja dikemas dalam colbox besar.

Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2)   subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman bagi tersangka SA  yakni dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur  hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditambah 1/3.

“Untuk estimasi harga barang bukti. Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 3 karung ukuran 10 Kg yang berisikan ganja dengan berat 3, 4 Kg dengan harga ditaksir kurang lebih Rp 200 juta,”ujar Kapolresta Sorong Kota didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K, S.IK, M.Si, Kasi Propam diwakili anggotanya dan Kasi Humas Ipda Didin Puji Sugiarto.

Selain SA, Polisi juga mengamankan tersangka IAN yang berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja.

Tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal 30 Mei sekitar pukul  22.00 Wit di area Pelabuhan Pelni Sorong.
Kronologis singkatnya bahwa tim Satres Nakoba  menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang menggunakan kapal Gunung Dempo  membawa narkotika jenis ganja.

“Kemudian dari padanya kita tangkap dan kita amankan barang bukti  3 bungkus plastik besar warna bening yang berisikan ganja seberat 45,9 gram,kemudian 1 tas ransel warna merah, dan satu lakban  warna coklat. Orang yang bersangkutan adalah sebagai kurir,”ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana.

Tersangka IAN dijerat dengan pasal  111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 4 tahun. dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kemudian kita juga masih melaksanan pencarian terhadap DPO, ini pengembangan nantinya. Peran DPO ini sebagai bandar atau pemasok ganja Jayapura-Sorong. Saat ini masih dalam penyelidikan,”tandas Kapolresta.

Lebih lanjut, Polisi juga juga mengamankan tersangka lainnya,  AM yang satu kapal dengan IAN, dimana penangkapan hanya berselang 10 menit.

“Kita amankan tersangka AM, perannya kurir, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan 31,87 gram ganja, 1 tas noken berwarna hitam bercorak, 1 kantong plastik warna merah, 1 lembar tiket kapal Jayapura-Sorong, dan  1 pembungkus lakban warna coklatr,”sebut Kapolresta Sorong Kota.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kemudian kita juga mengamankan tersangka YR. Yang bersangkutan sebagai pembeli dan sekaligus sebagai pengedar ganja,”ujar Kapolresta.

Dari tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran besar warna bening yang berisikan ganja, 1 bungkus plastik sedang warna bening berisikan ganja, 1 bungkus plastik kecil warna bening berisikan ganja, 1 lintingan kertas berisikan ganja. 1 kantong plastik warna merah putih, uang tunai Rp 6.500.000 (hasil penjualan dari ganjaa tersebut) dan 1 HP merk Infinix warna silver.

Untuk penangkapan kali ini kata Kapolresta,  gabungan dari tim Dit Narkoba Polda PBD dan Sat ResNarkoba Polresta Sorong Kota. Dari informasi masyarakat masuk pada tim bahwa ada terduga tersangka YR membawa atau menyimpan ganja.

“Kemudian tim mengadakan penyelidikan sekaligus penggeledagab di rumah tersangka dan ditemukan  barang bukti sebagaimana disebutkan di atas. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta,”tutur Kombes Pol Happy Perdana.

Kapolresta yang ditanya ganja itu mau dijual kepada siapa, dikatakan masih dalam pengembangan. Dari ke 4 tersangka yang diamankan, Kapolresta mengatakan, dua tersangka yakni IAN dan AM merupakan residivis yang pernah ditahan 2 tahun dan 4 tahun penjara. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.