Pejabat Pemkot Sorong Tidak Hadiri Peringatan HUT ke-2 Provinsi PBD

Sekda Kota Sorong, Drs Jacob Kareth, M.Si. (rosmini)

SORONG- Puncak peringatan HUT ke 2 Provinsi Papua Barat Daya yang digelar Senin, 9 Desember 2024 di Lapangan Apel Kantor Walikota Sorong tidak dihadiri pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.

 Padahal tempat acara peringatan HUT ke-2 Provinsi Papua Barat Daya ada di areal Kantor Walikota Sorong. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Drs Jacob Kareth, M.Si  mengakui Pj Walikota dan dirinya sebagai Sekda Kota Sorong sengaja tidak hadir karena tidak diundang.

“Acara kegiatan ini sebagai pemerintah kita tidak mendapatklan undangan pemberitahuan atau diundang hadir, tapi menggunakan fasilitas kita, kan aneh,”ujar Jacob Kareth kepada media di Kantor Walikota, Senin (9/12).

 Lebih lanjut. Jacob Karet  juga mengaku tidak  mengetahui adanya libur fakultatif  dalam rangka memperingati HUT ke-2 Provinsi Papua Barat Daya yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami khusus di  Pemerintah Kota kami tidak tahu libur fakultatif.  Bukti terjadwal seluruh kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan hari  Senin ini, mereka minta ijin bukan  lapangan ini tapi karena ada demo, sehingga surat itu tidak sampai ke kita. Pj Walikota sudah konfirmasi, Sekda  sudah konformasi ke Kabag Umum dan tidak ada surat untuk memberitahukan menggunakan fasilitas ini (Lapangan Apel Kantor Walikota,”tutur Jacob Kareth.

 Selain itu, lanjut Jacob Kareth, untuk acara pemerintahan,  undangan sudah disampaikan sebelum Kamis, Jumat, dimana dalam rangka efisiensi  anggaran atau target anggaran, maka Pemkot menetapkan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024.

 Tapi ternyata ada libur fakultatif. “Lalu pertanyaannya, libur fakultatif ini sudah disosialisasikan, sudah ada Perda ataukan sudah  ada peraturan gubernur ataukah hanya surat edaran,”tanya Jacob Kareth. Yang  disayangkan,  semua pejabat libur atau tidak datang akhirnya Ia kasihan dengan  orang yang punya kegiatan,  hotel sudah bayar dan segala macam kebutuhan lainnya.

  Lebih lanjut Jacob Kareth kembali menyoroti tanggal pelaksanaan peringatan HUT Provinsi Papua Barat Daya, dimana versi Pemerintah Provinsi  merayakan tanggal 9 Desember. Padahal semestinya ujat Jacob Kareth, peringatan HUT Provinsi itu dilaksanakan pada 8 Desember, sesuai dengan disahkannya UU No  29 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Diakui dan ditetapkan oleh DPR  RI tanggal 17 November. Kemudian keluar UU Nomor 29 diakui sebagai Provinsi Papua Barat Daya, tanggal 8 Desember 2022, diundangkan dalam lembaran negara,

 “Seremoni pemerintahan kapan saja bisa dilakukan. Kalau mau, Ketika Pj Gubernur tiba di Sorong tanggal 19 Desember, kalau mau lagi saat Pj Gubernur melantik pejabat. Itu semua seremoni pemerintahan,”ujar Jacob Kareth.

 “Masa keputusan presiden atau UU mengalahkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai Pj Gubernur,”ujar Jacob Kareth. “Provinsi ini (PBD) tidak jatuh dari langit pak. Ada orang gadai dia punya sertifikat, ada orang gadai dia punya rumah untuk membiayai dirinya pergi ke Manokwari, ke Jayapura, ke Jakarta,”ujar Jacob Kareth.

 “Saya mengusulkan tanggal 8 tetap sebagai hari lahir Provinsi  Papua Barat Daya sesuai dengan UU.  Masa UU, keputusan Mendagri  melantik seorang pejabat mengalahkan  undang-undang,”tandasnya. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.