SORONG– Koordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, Jumat (17/5) mendatangi Mapolresta guna bertemu dengan 4 kliennya yakni AGG (55), PR (54), NM (56), dan MS (39 yang jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.
Keempat tersangka AGG, PR, NM dan SR ditahan di Mapolresta sejak tanggal 28 April 2025 sampai tanggal 17 Mei 2025 .
“Kedatangan saya ke Mapolresta Sorong dimulai dengan bertemu Kasat Reskrim AKP Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH didampingi Wakil Kasat Iptu Beslu Arwan Lingga, S.Sos dan Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Ipda Thomas Sabon, SH, MH. Saya diberi akses luas untuk dapat bertemu keempat klien tersebut didampingi keluarga mereka di ruang rapat Sat.Reskrin Polresta Sorong,”tutur Yan Christian Warinussy.
“Saat bertemu keempat klien saya dalam keadaan sehat dan bisa berkomunikasi tanpa halangan.”mbuhnya. Kurang lebih 2 jam, Yan Christian Warinussy bertemu dengan kliennya
Dikesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama mengatakan, berkas perkara keempat kliennya sudah dalam tahap koordinasi guna dilimpahkan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Minggu depan.
Tersangka AGG, PR, NM, dan MS diduga melakukan tindak pidana melakukan dan/atau turt serta melakukan dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan dan/atau mencoba melakukan perbuatan makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah atau negara sama sekali atau sebagiannya ke bawa pemerintahan asing.
Atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu dan/atau dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal mana dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 April 2025 di kota Sorong. (**/min)