SORONG– Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya tahun 2026, naik 4,2 % yakni yang sebelumnya (tahun 2025) Rp 3.614.000, di tahun 2026 , UMP naik jadi Rp 3.766.000 atau naik Rp 152.000.

Setelah ditetapakan dalam Keputusan Gubernur, UMP Papua Barat Daya (PBD) Rp 3.766.000 mulai diberlakukan 1 Januari 2026.
Selain UMP, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos dalam Surat Keputusan Nomor : 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 juga menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya yang meliputi 6 sektor yakni: Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rp 5.549.000, Sektor Pertambangan Umum selain Galian C Rp 3.837.000, Sektor Kontruksi (Khusus Belanja Pemerintah) Rp 3.784.000, Sektor Perikanan Rp 3.784.000, Sektor Kehutanan Rp 3.802.000, dan Sektor Perkebunan Rp 3.802.000.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, juga berisi larangan kepada perusahaan/Badan Usaha dalam pembayaran upah agar tidak lebih rendah dari ketetapan UMP dan UMSP.
“Selanjutnya UMP dan UMSP Papua Barat Daya tahun 2026 ini berlaku di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Peruahaan/Badan Usaha yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja//buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, S.IP, MA.
Dihubungi Media ini, Kadis Nakertrans dan ESDM Papua Barat Daya, Suroso menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP itu berdasarkan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jadi berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2025.tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021, itu ditetapkan formula kenaikannya yaitu Peraturan Pemerintah tahun sebelumnyanya ditambah dengan penyesuaian nilai. Penyesuaian nilai itu didapatkan dari pertumbuhan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025, alfanya ditetapkan sebesar 0,5 – 0,9 . Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi, disepakati bahwa angka alfanya sebesar 0,8 % sehingga didapatlah angka kenaikan UMP Rp.3.766 lalu kita bagi kedalam 6 kelompok (sektor)”terang Suroso.
Diakui oleh Kadis Nakertrans Suroso bahwa kenaikan UMP Papua Barat Daya masih dibawa kenaikan UMP Provinsi Papua Barat 2026 yang Rp 3.841.000.
“UMP Papua Barat Daya masih di bawah Papua Barat. Papua Barat naik Rp 200.000, sementara kami naik Rp152.000,”terangnya.
Soal kenapa UMP Provinsi Papua Barat Daya masih dibawah UMP Papua Barat menurut Suroso hal itu bisa terjadi karena tingkat pertumbuhan ekonomi dan angka inflasinya setiap provinsi itu berbeda.
“Kalau angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi itu ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Dewan Pengupahan hanya bisamenyepakati terkait dengan besaran alfa. Alfa itu kofisiennya,”tandas Suroso melalui Poselnya.
Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan UMP dan & UMSP 2026 telah disampaikan ke setiap perusahaan. Dan sampai saat ini belum ada penolakan dari perusahaan atas besaran UMP tersebut.,
“Sampai saat ini belum ada penolakan. Dan kami yakin karena proses ini sudah kita lalui sesuai ketentuan. Dimana didalam Dewan Pengupahan terdapat unsur dari perusahaan dan pekerja. Kalau pekerjanya menolak, pasti menolaknya dari awal-kan,”ujar Suroso.
Menanyakan bagaimana jika perusahaan tidak mampuy menggaji karyawan sesuai UMP, dijelaskan oleh Suroso bahwa Disnakertrans dan ESDM Papua Barat Daya melalui Dewan Pengupahan Privinsi melakukan monitoring di beberapa perusahaan. Dari beberapa sample perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar, sebagian besar sudah mengikuti UMP.
“Namun demikian, tidak tertutup bahwa ada laporan-laporan ke dinas maupun hasil pemeriksaan yang kami lakukan secara reguler, masih ditemukan ada beberapa perusahaan yang pembayarannya masih di bawah UMP. Atas temuan tersebut, maka kami dari Dinas melalui Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan yang memerintahkan kepada perusahaan untuk membayar selisihnya. Dan kami hitung selsiihnya, sehingga perusahaan berkewajiban membayar selisih tersebut,”terang Kadis Nakertrans dan ESDM Papua Barat Daya, Suroso.
Terkait dengan ditetapkannya UMP dan UMSP tahun 2026, yang pasti ditegaskan oleh Suroso bahwa semua Badan Usaha yang beraktifitas di Papua Barat Daya wajib hukumnya untuk mengikuti besaran UMP tersebut, termasuk seperti tenan-tenan di Paragon Mall, maupun supermarket dan Badan Usaha lainnya.
”Dari pengawas juga sudah datang di tenan-tenan di Paragon, tidak ditemukan adanya pembayaran di bawah UMP,”tandas Suroso.
Menyinggung bagi perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMP, apakah mengajukamn surat keberatan,? Ditegaskan oleh Suroso bahqa ketentuannya setiap Badan Usaha tetap harus bayar sesuai UMP.
“Seandainya ada perusahaan yang tidak mengikuti sesuai UMP, di kami kan setiap pelanggaran dalam kategori norma ketenagakerjaan di perusahaan, salah satu unsurnya adalah UMP. Nah bagi perusahaan yang melanggar, termasuk UMP maka mekanisme yang ditempuh adalah kami mengeluarkan nota pemeriskaaan 1, nota pemeriksaan 2, jika tidak diindahkan maka kami sesuai prosedur akan menyurat kepada instansi terkait agar perusahaan tersebut tidak mendapatkan pelayanan publik,”tegas Suroso.
“Jadi kami surati PTSP dan lain-lain, bahwa terjadi pelanggaran, sehingga oleh perusahaan yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan publik.
Tapi alhamdulillah sampai seklarang belum ada seperti itu, begitu ditemukan dilakukan pendekatan, diberikan nota dan perusahaan tersebut menyadari langsung membayar sesuai UMP, ”tutur Suroso kemudian.
Di akhir perbincangan, Suroso menyampaikan harapan bahwa UMP sebagai alat dimana pemerintah memastikan agar daya beli pekerja dan buruh itu mendekati kehidupan yang layak.
“Tapi di sisi lain, kami juga harus menjamin keberlangsungan usaha dan stabiltas ekonimi. Dengan demikian kami harus berdiri di tengah, makanya kami menetapkan UMP itu dengan kompromi tadi. Jika kompromi itu sudah disepakati maka semua stakeholder, pemangku kepentingan dapat mengikuti ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan dan berlakunya 1 Januari 2026,”pungkas Suroso. (min)








