SORONG– Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya (PBD),Bripda Muhammad Arfandi Manaf yang dipimpin Ketua Komisi AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd, Selasa (11/5/2026) berlangsung lancar.

Bripda Muhammaf Arfandi Manaf disidang terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap adik iparnya Ardhalina La Nuhu. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat setelah mengalami delapan luka tusukan dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara menikam korban. Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban karena korban memperlihatkan screenshoot isi percakapan (chat) antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban.
Percakapan tersebut diketahui berisi cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tua.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian. (**/min)







