Tersangka Proyek Jalan Mogoy-Merdey sudah Kembalikan Uang Korupsi Rp 5,4 Miliar

BINTUNI– Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat perkembangan penanganannya cukup menyenangkan.

Pasalnya tersangka AYM beretikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

Melalui kuasa hukumnya, tersangka mengembalian kerugian negara Rp 2 Miliar pada Senin (16/6/2025). (Ist)

Dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang diterima media ini, Selasa (17/6), menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kembali menerima tambahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah) dari kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey tahun 2023 di Dinas PUPR Papua Barat.

Pengembalian itu dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka AYM pada, Senin (16/6/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas SH.,MH, menjelaskan Kejati Papua Barat telah melakukan penyidikan pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni  tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV.GBT senilai Rp 8.535.162.123,87 (delapan mil8ar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen).

Dalam kasus tersebut, jelas Aspidsus, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing NB, AYM, D, AK, NK dan tersangka BSAB.

Dibeberkan Abun, bahwa pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka merugikan negara sebesar 7.326.372.972,38 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu  sembilan ratus rupiah tiga puluh delapan sen).

“Untuk saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari untuk persidangan,” jelas Abun dalam siaran pers tersebut.

Dia  mengatakan, terhadap kerugian keuangan negara  tersangka AYM  telah melakukan pengembalian beberapa kali dan sampai saat ini tercatat sudah mencapai 5,4 miliar lebih.

“Pengembalian awal pada tanggal 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda sebesar Rp 1,4 miliar lebih dilakukan langsung ke kas daerah. Kemudian pada 18 Maret 2025 pengembalian Rp 2 miliar dan pada Senin 16 Juni 2025 AYM  kembali setor lagi Rp 2 miliar. Jadi totalnya sudah Rp 5,4 miliar lebih dari kerugian negara sebesar Rp 7,5 milyar,” terang Abun.

Dikatakan, tersangka dan kuasa hukum berkomitmen kembalikan total kerugian dan pihak Kejati menunggu etikat baik tersebut.

Dikatakan Aspidsus, pengembalian yang dilakukan sebagai implementasi  perintah Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya bahwasanya penanganan perkara tidak saja berfokus pada penegakan hukum berupa pemidanaan tetapi juga berupaya untuk penyelamatan kerugian negara.

“Meskipun pengembalian dilakukan, hal ini tidak menghapus pidana tetapi akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Itu sebabnya, tersangka AYM pada 28 Mei 2025 kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari dan siap menjalani sidang perdana berupa pembacaan dakwaan,”jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam siaran persnya.( Cr-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.