SORONG – Team Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI alias EM di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (1/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat Street, Mio M3, Honda Genio dan Honda Scoopy. Sementara 14 unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak atau mematahkan stang sepeda motor yang dalam kondisi terkunci. Kendaraan kemudian dibawa ke tempat sepi dan kabel starter disambungkan untuk menghidupkan motor.
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi, yakni pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan Billy Bakery, Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota, serta di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara.
Dalam salah satu kejadian, korban memarkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci ganda saat membeli roti. Saat kembali, kendaraan sudah tidak berada di tempat.
Sementara dalam kasus lainnya, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah pada malam hari dan mendapati kendaraannya hilang pada pagi hari.
Dalam pemeriksaan sementara, RI alias EM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar 20 TKP di wilayah Kota Sorong.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya serta mencari kendaraan yang masih belum ditemukan.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong pada April 2026.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku pada sejumlah TKP lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. (**/min)











