SORONG – Bertempat di Hotel Bellagri Kota Sorong, Kamis (4/11) , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tim Terpadu Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas sektor demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
Pembentukan satgas ini dinilai penting menyusul kebutuhan peningkatan kualitas ketertiban umum di daerah.
Dalam perencanaan program, penggunaan dana yang bersumber dari pajak rokok turut dioptimalkan sebagai salah satu kontribusi penting bagi pembangunan infrastruktur serta pelaksanaan program sosial dan ketertiban umum di Papua Barat Daya.
Satgas ini nantinya akan bertugas menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, mengawasi implementasi Perda dan Perkada, serta mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dan tertib.
Melalui rapat ini, pemerintah berharap terbentuknya kebijakan dan langkah strategis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Daya Yakob Kareth menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penegakan Perda bukan semata tugas Satpol PP. Ini adalah tugas bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan,”tegasnya
Yakob Kareth juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap proses penegakan Perda.
“Kita ingin memastikan bahwa penegakan Perda membawa kesejukan, bukan ketegangan; memberikan kepastian hukum, bukan menambah kerumitan; serta mengedepankan dialog sebelum tindakan,”ujarnya.
Sebagai daerah otonom baru, Papua Barat Daya disebut membutuhkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan tertib. Oleh karena itu, pembentukan Tim Terpadu ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi menjaga stabilitas sosial dan kelancaran pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, dan Satpol PP Papua Barat Daya, Vincente Campana Baay, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membahas strategi pelaksanaan dan tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Hari ini kita membahas langkah-langkah dan strategi terkait pelaksanaan penegakan Perda setelah keluarnya SK Tim Terpadu. Ini adalah tim gabungan dari PNB, Polri, Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait lainnya,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Baay mencontohkan berbagai bentuk penegakan Perda yang membutuhkan sinergi banyak pihak, seperti operasi rokok ilegal, perjudian (skambling), serta tindakan penanggulangan penyakit masyarakat lainnya.
“Untuk itu tidak bisa Satpol PP bekerja sendiri. Harus ada tim terpadu yang bersama-sama mengatasi hal-hal seperti ini. Dengan adanya SK Tim Terpadu, kita bisa duduk bersama membahas langkah-langkah ke depan,”tambahnya. (**/min)







