Sekwan Ditahan Polisi, Gubernur akan Tunjuk Plt Sekretaris DPR Papua Barat Daya

SORONG — Setelah  Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Daya JN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas, Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh proses hukum harus dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Meski begitu untuk jangka pendek, Gubernur Elisa Kambu akan membebas tugaskan JN dari jabatannya sebagai Sekwan Papua Barat Daya.

Dikatakan oleh Elisa Kambu bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif guna memastikan kelancaran pelayanan dan kegiatan pemerintahan.

“Kalau sudah sampai pada tingkatan seperti ini, kita juga harus melihat dari sisi administrasi pemerintahan. Kegiatan pemerintahan tetap harus berjalan,”tandas Gubernur kepada Media, Selasa (6/1/2026).

Membebaskan tugaskan JN dari jabatannya, Gubernur mengatakan pihaknya  akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Untuk jangka pendek, kita sudah pasti akan membebastugaskan mereka dari jabatannya. Plt itu sudah pasti,”ujar Elisa Kambu.

Soal apakah Pemprov PBD akan memberikan bantuan hukum kepada Sekwan dan pihak terkait, Gubernur mengatakan belum menjadi pertimbangan pemerintah saat ini.

“Nanti kita lihat, kita belum berpikir sampai ke tingkatan itu,” jawab Gubernur.

Menanyakan apakah ada komunikasi dengan JN, Gubernur menegaskan, terkait kasus hukum yang sedang dihadapi JN belum.

“Kalau komunikasi itu sebatas tugas-tugas kemarin-kemarin, tapi kalau sampai pada masalah ini belum,” ujarnya.

Gubernur berharap kasus korupsi tidak boleh terjadi dilengkup Pemprov Papua Barat Daya.

Seperti diketahui, Polresta Sorong Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.010.812.500.

Kelima tersangka yakni Sekwan PBD JN, CJS, WK, DJ dan JU.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan mengatakan, anggaran penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.010.812.500 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan pengadaan tidak dilakukan sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima penyidik beberapa hari lalu, beber Amri, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 715.477.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.