Satpol PP Papua Barat Daya Musnahkan 48 Ribu Bungkus Rokok Illegal

Rokok illega; yang siap dimusnahkan. (ist)

SORONG– Bertempat di Reklamasi Pantai Boswesen, Kelurahan Klasur Kota Sorong, sebanyak 60 ball, 48.000 bungkus rokok illegal  dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua Barat Daya, Jumat (20/12).

 Acara pemusnahan barang bukti rokok illegal dihadiri  Plh Asisten I Provinsi Papua Barat Daya, Rahman, S.STP M.Si, Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Indra , Kepala Bidang (Kabid) Trantibum & Linmas Satpol PP, Frans Thesia, jajaran TNI dan Polri serta undangan lainnya.

 Dalam sambutannya,  Plh Asisten 1 Rahman, mengatakan, pemusnahan rokok illegal ini menunjukkan kehadiran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam   memastikan adanya keamanan dan ketertiban.

  Bukan hanya di Papua Barat Daya, peredaran rokok illegal marak terjadi di  berbagai daerah. Berdasarkan hasil survei dari Indodata bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia  mencapai 46,95 persen.

Sementara itu,  Kabid  Trantibum & Linmas,  Frans Thesia dalam sambutannya mengatakan, Satpol  PP adalah perangkat daerah  yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan aktifitasnya dengan aman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya,   rokok prasa,  rokok keran , rokok nayan dan rokok illegal  lainnya. Rokok illegal yang sudah dimusnahkan kemudian dibakar di  tempat  pembuangan sampah di Jalan Makbon.

 “Kepada seluruh masyarakat Kota Sorong apabila ada melihat atau ketemu rokok dengan ciri ciri rokok yang tidak punya pita dari Bea Cukai,atau rokok yang berisi 20 batang dinyatakan rokok illegal,”tandasnya. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.