Sampai Akhir Pemeriksaan, Status Siti tetap Saksi

Polresta Sorong Kota Telah Limpahkan Kasus Pembunuhan Kesya ke Pomal

SORONG– Sesuai perintah Panglima Koarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, SH M.Si, kasus pembunuhan terhadap Kesya Fiola Lestaluhu (20) dengan tersangka oknum anggota TNI AL, Agung Suyono Wahyudi  secepatnya diproses untuk disidangkan di Peradilan Militer Jayapura.

Danpomal Letkol CPM Dian Sumpena (kiri) didampingi Kasilidkrim Mayor (PM) Anton. (rosmini)

Sebelum ke Peradilan Militer, penyidik Pomal Lantamal XIV akan melimpahkan berkas perkara ke Oditur Militer di Manokwari.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK MH yang Ultah ke 48 pada 20 Januari 2025. (rosmini]

Komandan Pomal  Lantamal XIV, Letkol CPM Dian Sumpena yang ditemui usai rekonstruksi Senin (20/1) ditanya kapan perkara pembunuhan  yang menghebohkan warga Sorong dilimpahkan? “Pokoknya secepatnya, secepatnya,”jawab Danpomal singkat.

Seperti terungkap dalam rekonstruksi, 6 saksi dihadirkan dalam perkara ini, yakni saksi Siti Nur Sofiah Sangaji (tidak dihadirkan dalam rekonstruksi), saksi  Rizky  Sangaji yang merupakan pacar Siti, Mukmin (teman tersangka masuk ke Bar SL), Rizaldi (teman tersangka masuk ke Bar SL), Fagiansah (teman Rizky Sangaji), dan saksi Luki (teman Rizky Sangaji).

Tidak dihadirkannya saksi Siti dalam rekonsruksi memunculkan pertanyaan. Pasalnya Siti itulah yang menelpon korban malam-malam (pukul 23.00 Wit).

Sebagaimana yang terungkap dalam rekonstruksi Senin lalu (20/1), Siti bersama pacarnya Rizky Sangaji menjemput korban di depan Toko Dion Rufei. Selanjutnya dengan gonceng tiga, motor yang  kendarai Rizky dan pacarnya bersama korban menuju ke Bar SL.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana yang dikonfirmasi mengatakan, dalam tindak pidana pembunuhan ini, belum ada tersangka lain selain Agung, status Siti masih sebagai saksi.

  Kapolesta mengatakan, karena berkas perkara telah diserahkan kepada penyidik Pomal, maka pihaknya hanya bisa menyampaikan apa yang didapatkan penyidik Polresta Sorong Kota mulai dari olah TKP sampai pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, penemuan mayat korban tanpa busana di Pantai Saoka pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wit dilaporkan oleh warga setempat ke Polsek Sorong Barat.

Selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.  “Dari Pemeriksaan saksi-saksi ini memang belum ada yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Artinya memang pada saat itu kita temukan bukti dan saksi-saksi itu, arahnya memang  kepada tersangka A (Agung Suyono Wahyudi ),”ujar Kapolresta kepada media.

Terkait apakah ada  keterlibatan orang lain, selain tersangka Agung, Kapolresta mengatakan itu belum sampai ke sana, penyidik Pomal sudah koordinasi dengan pihaknya agar  berkas perkaranya dilimpahkan kepada penyidik Pomal.

Menanyakan kenapa saksi Siti tidak hadir dalam  rekonstruksi, Kapolresta mengatakan” Kami kurang tahu untuk masalah itu ya, kemarin sudah saya sampaikan kepada Kasat Reskrim untuk semua yang sudah kita laksanakan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, semua serahkan  kepda penyidik Pomal,”ujar Kombes Happy Perdana.

Terkait tidak hadirnya saksi Siti dalam rekosntruksi, Kapolresta  mengatakan  bisa ditanyakan kepada penyidik Pomal.

“Setelah kami koordinasi dengan penyidik Pomal kami sampaikan, semua yang diminta penyidik Pomal kita serahkan semuanya. Berita acara, kemudian saksi-saksi , barang bukti semua kita serahkan kepada penyidik Pomal,”ujar Kapolresta.

“Jadi semua yang terkait dengan tindak pidana pembunuhan itu sudah kita serahkan semua kepada penyidik Pomal. Dari kami, tidak ada itu bilang saksi  tidak dihadirkan, tidak ada. Karena begitu sudah pelimpahan, semuanya kami serahkan, tidak ada yang tertinggal, “imbuh Kapolresta.

  Setelah berkas perkara , saksi-saksi, barang bukti dilimpahkan ke  penyidik Pomal maka dari Polresta penanganan kasus pembunuhan ini sudah selesai.

“Kita sudah berhenti sampai  disitu. Begitu perkaranya sudah kita limpahkan ke Pomal, ya sudah penyidik Pomal yang meninadaklanjuti karena memang tersangkanya dari TNI, kita sudah tidak punya kewenangan apapun,”jelas Kapolresta.

Menyinggung adanya perbedaan motif tersangka menghabisi nyawa korban dalam  rekontruksi dengan keterangan awal kepada penyidik, Kapolresta mengatakan masih perlu mendalami,  menanyakan kepada penyidik, dan tidak bisa langsung menyimpulkan perbedaan itu.

“Saya tidak bisa menyimpulkan karena saya belum bisa  membandingakn perbedaan dimana, seperti apa, saya delum bisa katakan. Ini terkait dengan materi penyidikan , saya perlu panggil penyidik, perbedaannya seperti apa, baru kita analisa, saya mohon maaaf belum bisa menyimpulkan,”tandas Kombes Pol Happy Perdana. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.