SORONG– Didampingi Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S, Sos dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH,M.Si, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas meresmikan 2025 pos bantuan hukum (Posbakum) Kampung/Kalurahan di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Dari 2.025 Pos Bakum tersebut,sebanyak 1.025 ada di Papua Barat Daya. Terkait dengan kehadiran Pos Bakum, Menteri Hukum Supratman mengatakan, bukan hal baru bagi Papua.
“Papua memiliki kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa-sengketa baik di dalam komunitas masyarakat adat, satu komunitas masyarakat adat maupun lintas masyarakat adat yang lain. Itu sudah ada mekanisme untuk bisa menyelesaikan ini,”ujar Menkum kepada media usai meresmikan 2.025 Pos Bakum Kampung/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peralegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (18/5/2026).
Dikatakan oleh Menkum Supratman bahwa sekalipun di Papua itu pengakuan terhadap hak ulayat adat yang terkait dengan pertanahan itu diakui secara baik oleh negara, tetapi juga adq ǰ pengakuan terhadap hak perorangan.
“Nah karena itu mekanisme-mekanisme yang ditentukan oleh hukum adat terhadap konflik-konflik itu itu bisa diselesaikan,”tandasnya.
Lanjut dikatakan, jila suatu saat ternyata persoalan hukim harus berhujung ke peradilan, maka Pos Bakum baik sebagai sarana tempat untuk berkonsultasi, dan juga sumber rujukan.
“Dalam hal ini kepada organisasi bantuan hukum yang jumlahnya di Provinsi Papua Barat Daya, itu 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah kita bantu, yang dikhususkan kepada orang-orang yang tidak mampu”jelas Supratman.
Tidak hanya terbatas pada 6 LBH yang sudah disiapkan, Menteri Hukum berharap kepada Gubernur Papua Barat Daya dan Wakil Gubernur Papua Barat agar pemerintah daerah ikut serta di dalam proses penyediaan LBH.
“Dengan semakin banyaknya Lembaga Bantuan Hukum yang diperoleh, nanti yang bisa membantu orang-orang yang tidak mampu, kalau memang terpaksa harus ke pengadilan,”ujar Supraaltman.
“Tapi saya yakin dan percaya pada akhirnya nanti hal-hal yang seperti ini, sebagian besar pos bantuan hukum itu bisa menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat. Karena pendekatan kita sekarang adalah restoratif justice,”imbuh Menteri Hukum Supratman.
Saat ditanya media, dari APBN berapa banyak dana yang dialokasikan untuk menghidupkan Posbakum, dikatakan oleh menteri bahwa hari Jumat (22/5/2026), dirinya akan ketemu dengan Menteri Bappenas, membicarakan terkait dengan pos bantuan hukum.
“Jadi layanan hukum di dalamnya adalah termasuk pos bantuan. Saat ini memang karena ini sesuatu baru tahun 2025 kita mulai dan ini akan berlanjut, kita akan terus mendorong. Jadi mudah-mudahan nanti lewat ABBN ataupun ABBD itu semua bisa disatukan supaya bisa real kegiatan itu di lapangan,”tandasnya. (min)






