SORONG — Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan jalanan yang telah meresahkan warga Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT, di kawasan pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam Rufei.
Tersangka yang berhasil diringkus adalah IMK (19), warga Jalan D. Umbuta, Rufei Kota Sorong. Ia diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (begal), dan pengeroyokan terhadap beberapa korban di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Modus Operandi
Tersangka bersama komplotannya (DPO) kerap berkumpul di bawah pohon mangga kawasan Tanjakan Kuburan Islam sambil memantau kendaraan yang melintas untuk menentukan target yang akan dijadikan sasaran kejahatan.
Aksi mereka dinilai tergolong brutal dan membahayakan keselamatan warga.
Tersangka diduga terlibat dalam empat laporan polisi, yakni: LP/B/98/IV/2026 — Pelaku bersama komplotannya menghadang korban RL yang sedang mengendarai motor, meminta uang, lalu merampas dompet korban dan melarikan diri.
LP/B/106/IV/2026 — Sebuah sepeda motor Yamaha Mio IM3 milik korban RG dicuri dari teras depan rumah korban pada malam hari.
LP/B/116/VI/2026 — Korban AST yang sedang berkendara tiba-tiba dihadang, dipukul, dan dirampas telepon genggamnya oleh pelaku dan komplotannya.
LP/B/130/V/2026 — Korban AR dikejar, dirobohkan hingga terjatuh, lalu dibawa ke Kuburan Islam Rufei di mana ia dikeroyok oleh pelaku Cs, dan telepon genggam serta uangnya dirampas.
Kronologi Penangkapan.
Pada pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos selanjutnya
Tim Elang bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti, kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Sorong Barat.
Saat ini penyidik tengah melakukan BAP awal dan penyusunan mindik awal terhadap tersangka. Adapun barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio IM3 dan telepon genggam milik para korban masih dalam proses pencarian.
Sepuluh orang rekan tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RK, VK, Oyi, RHi, WU, Rael, Izak, AW, De, dan YH.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Gerak cepat dan keberanian tim di tengah dini hari mencerminkan dedikasi dan profesionalisme anggota Polri dalam melindungi masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang telah lama meresahkan warga. Ini bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah tidur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada seluruh anggota, pertahankan semangat ini dan terus tingkatkan kinerja demi Sorong yang lebih aman.”pesan Kapolresta.
“Dan kepada para DPO, kalian tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Aparat kami terus bergerak siang dan malam untuk menemukan kalian. Saya minta kepada saudara-saudara untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum kami yang datang menjemput. Menyerahkan diri adalah pilihan paling bijak sebelum terlambat.”tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Kepada seluruh warga Kota Sorong, Kapolresta mengatakan, takut dan jangan ragu untuk melapor kepada polisi.
Polresta Sorong Kota beserta jajaran akan selalu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Bersama-sama kita jaga Kota Sorong agar tetap aman dan kondusif”, tutup Kapolresta.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga, hingga situasi Kota Sorong benar-benar kembali aman dan terkendali. (**/min)






