Polresta Sorong Kota Tangkap Terduga Pelaku Curat di Gang NN, Barang Korban Berhasil Diamankan

SORONG – Tim gabungan Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Sorong.

Barang bukti milik korban yang berhasil diamankan. (Foto : Humas Polresta

Terduga pelaku berinisial D.R.T. diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 22 September 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Jalan Basuki Rahmat Gang NN, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Berdasarkan laporan korban, saat itu kendaraan diparkir di lokasi. Ketika ditinggalkan, seseorang diduga membuka pintu kendaraan dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalamnya.

Korban yang kembali kemudian mendapati kendaraannya dalam kondisi terbongkar dan sejumlah barang miliknya telah hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sorong Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Selat Makassar, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi.

Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota dan Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sejumlah barang berhasil ditemukan di kawasan Jalan Kanal Viktory Kompleks Kokoda, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi.

Barang yang diamankan antara lain satu unit laptop beserta charger dan mouse, satu tas laptop, dompet kartu, sejumlah kartu ATM, SIM A, KTP, NPWP, kartu izin penerbangan serta beberapa kartu lainnya.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil barang-barang tersebut dengan cara membuka pintu kendaraan korban.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian kejadian.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan telah terkunci dengan baik guna mencegah peluang terjadinya tindak pidana pencurian. (**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.