Polresta Sorong Kota Amankan 25 Motor Curian, Warga Dihimbau Hati-Hati Parkir Kendaraan

SORONG– Kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Sorong masih marak terjadi.

Hal ini terlihat dari barang bukti (BB) motor curian yang berhasil diamankan oleh Polresta Sorong Kota yang jumlahnya mencapai 25 unit motor.

Mewakili Kapolresta Sorong Kota, Kabag Ops Kompol H. Muhammad Andi Nuryakin,S.IK MH saat memimpin conference pers di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (18/9/2025). (rosmini/SS)

“Terkait dengan kasus curanmor kami menghimbau kepada masyarakat di Kota Sorong agar lebih berhati-hati menyimpan kendaraannya baik di rumah, di perkiraan, di pertokoan dan lain-lain. Silakan betul-betul diperhatikan kunci stang, kalau perlu pasang alarm, atau parkir kendaraan yang ada CCTVnya,”himbau Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhammad Andi Nuryakin, S.IK MH mewakili Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK MH dalam press conference di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (18/9/2025).

“Segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat aktivitas mencurigakan,”imbuhnya

Mengungkap kasus curanmor, Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Afrianga U. Tan, S.Tr.K, S.IK, Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakarta, S.IK, S.Tr.K, M.Si mengatakan pencurian sepeda motor seperti yang dilaporkan melalui LP 112/Agustus/2025.

Dimana kasus curanmor itu terjadi di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Ruko Optik Internasional. Pelaku merusak kunci stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Dalam kasus curanmor ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial PSK alias S, beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juga dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari pengembangan beberapa laporan polisi, jajaran Reskrim berhasil menyita 25 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi.

Salah satu penggeledahan  dilakukan di rumah kosong di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, tempat ditemukannya 9 unit motor yang diduga hasil curian.

Selain membeberkan kasus curanmor, Kabag Ops juga mengungkapkan adanya kasus begal yang pelakunya berhasil diringkus.

Kejadian begal itu di Jl. Suci, di mana seorang pelaku begal memukul korban hingga terjatuh sebelum membawa kabur sepeda motornya.

Respons cepat ditunjukkan tim gabungan dari Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Pelaku begal itu  dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dalam conference pers, ditunjukkan pelaku yang telah diamankan yakni KGS, pelaku begal dari wilayah reklamasi, PSK alias S, pelaku curanmor di wilayah kota dan RTR. Selain itu masih ada pelaku curanmor lainnya namun karena masih dibawah umur tidak ditunjukkan ke media.

Dari kasus curanmor, Kabag Ops mengimbau warga yang kehilangan kendaraan untuk segera datang ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan sah guna proses pencocokan barang bukti.

Selain pengungkapan kasus begal dan curanmor, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal.

Pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, polisi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jl. Basuki Rahmat Km 12, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dua pelaku berinisial Dede dan D ditangkap.

Barang bukti yang diamankan yakni 21 liter miras lokal asal Manado dan  9 liter miras lokal dari Ambon yang dikemas dalam botol besar dan plastik 5 liter. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.