RAJA AMPAT– Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang diterima BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan Penyu Sisik yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing di kawasan konservasi.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di lokasi reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.
Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun.
Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati.
Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi.
Seluruh informasi dan dokumentasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman oleh penyidik.
Polisi Lakukan Olah TKP hingga Bawah Laut
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo langsung memerintahkan personel gabungan untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi homestay maupun lokasi bawah laut yang diduga berkaitan dengan perburuan Penyu Sisik.
Personel yang melaksanakan olah TKP terdiri dari Iptu Arantaun, S.H. selaku Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Venni Maulana selaku Kasat Polairud Polres Raja Ampat, Aipda Wayan Mahardika dan Bripka Miswar selaku penyelam Sat Polair, Bripka Erik selaku Kanit 3 Sat Reskrim, Briptu Taufik selaku Baur Ident Sat Reskrim, serta Briptu Silas selaku Banit 3 Sat Reskrim.
Selain itu, kegiatan melibatkan penyelam BLUD Kabupaten Raja Ampat, yakni Nesmus Saleo, Imanuel Mofu dan Daud Orisu.
Dalam olah TKP bawah laut, tim penyelam gabungan melakukan penyelaman pertama dengan area pencarian kurang lebih 60 x 60 meter. Namun, tim belum menemukan titik yang diduga sebagai lokasi perburuan sehingga pencarian dilanjutkan setelah istirahat.
Pada penyelaman kedua, tim memperluas area pencarian menjadi kurang lebih 150 x 150 meter dengan kedalaman sekitar 11 meter.
Dari hasil olah TKP di lokasi homestay dan lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang yang ditemukan antara lain satu buah panci yang diduga digunakan untuk memasak, lima buah sumpit yang diduga digunakan saat makan, serta satu buah sarung tangan berwarna hitam dengan bintik-bintik silver yang ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan Penyu Sisik.
Adapun titik koordinat TKP bawah laut yang dicatat dalam kegiatan tersebut berada pada S 00°35’13.20″ dan E 130°16’58.87″.
Sementara lokasi awal yang menjadi sasaran pencarian berada di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), tepatnya pada titik koordinat 0°34’40.4″S 130°17’02.2″E.
Polisi Kumpulkan Sejumlah Alat Bukti
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memperoleh sejumlah alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, antara lain rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas perburuan Penyu Sisik serta foto yang menggambarkan aktivitas setelah satwa tersebut diduga dimasak untuk kemudian dikonsumsi.
Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah panci, lima buah sumpit dan satu buah sarung tangan berwarna hitam dengan bintik-bintik silver.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan, jajaran Polres Raja Ampat bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengungkap fakta dalam dugaan perkara tersebut.
«“Kami bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan pendalaman terhadap laporan ini. Setiap informasi dan dokumentasi yang diterima akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian. Proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Boma.»
Kapolda Tegaskan Penanganan Dilakukan Profesional
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.
“Kami memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara ini,” tegas Kapolda.»
Kapolda menambahkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang harus dijaga bersama.
Seluruh pihak, termasuk wisatawan, diharapkan menghormati aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam kelestarian ekosistem maupun satwa yang dilindungi.
Atas dugaan perkara tersebut, terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik selanjutnya merencanakan sejumlah langkah, di antaranya olah TKP bawah laut, pemeriksaan saksi, koordinasi dan pemeriksaan ahli, pencarian serta penyitaan barang bukti, koordinasi dengan pihak Imigrasi, pemeriksaan terhadap terlapor hingga gelar perkara.
Sementara itu, terlapor saat ini telah diamankan oleh pihak Imigrasi Makassar dan direncanakan diserahkan kepada Imigrasi Sorong pada 16 September 2026 untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh guna memastikan fakta hukum secara objektif.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati proses penyidikan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (**/min)









