SORONG – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) minta kepada Presiden Ri Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Reintegrasi Pertamina untuk kedaulatan energi nasional. Pernyataan aspirasi ini disampaikan oleh Presiden FSPPB, Ari Gumilar dalam conference pers usai kegiatan Forum Discussion Serikat Pekerja Pertamina di Antares Covention Vega Prime Hotel, Selasa (19/5/2026).

Menuturkan pentingnya Presiden mengeluarkan Perppu bertolak dari keprihatinan FSPPB atas kondisi Indonesia dalam upaya mewujudkan ketahanan nasional, dimana salah satunya adalah swasembada energi.
Bahwa produksi migas Indonesia terus turun sementara konsumsi semakin naik. Bukan hanya itu, kondisi ini makin diperparah dimana Indonesia makin tidak berdaya atas adanya situsasi geopolitik dimana harga minyak semakin mahal.
“Padahal kita tahu, Presiden RI Bapal Prabowo menyatakan Dalma Asta Citanya bahwa ketahanan Nasional bisa dicapai dengan adanya swasembada energi dan swasembada pangan. Indonesia akan sangat mungkin mencapai swasemda energi. Yang harus diperhatikan adalah tata kelolanya, tata Kelola energi Indonesia sudah menjadi liberal di tahun 2001 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Sementara negara tetangga, Malaysia yang nyata-nyata menciplak atau mencontoh UU Nomor 8 Tahun 1971, hari ini Petronas menunjukkan bahwa mereka layak disetarakan dengan perusahaan-perusahaan energi kelas dunia,”ujar Presiden FSPPB, Arie Gumilar didampingi Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno beserta Ketua Umum Serikat Pekerja Konstituen FSPPB yang mewakili wilayah kerja Pertaminan dari Sabang sampai Merauke hingga mancanegara.
“Indonesia sejak tahun 2001 produksi migas terus menerus turun, sementara konsumsi kita seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk makin naik, ada apa sebenarnya?,”imbuh Arie dengan nada bertanya.
Lanjut dikatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 sudah banyak mengalami amandemen, sudah banyak mengalami judicial review. Disebutkan, ada kurang lebih 16 pasal didalam UU Nomor 22 tahun 2001 dibatalkan oleh Mahakamah Konstitusi.
Sejak tahun 2009, UU Migas sudah masuk di Polegnas, untuk dibahas di DPR. Perubahan UU Migas yang nyata-nyata jauh dari Amanah konstitusi , UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2 ini tak kunjung menjadi sebuah Keputusan DPR untuk melahirkan UU Migas yang baru yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi.
“Karena lambannya proses pembentukan konstitusi dan kekosongan draft peraturan UU di sektor migas ini mengakibatkan kita semakin jauh dari kata berdaulat dari sektor energi. Untuk itu Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung Dalma Federasi Serikat Pekerja Pertaminan Bersatu mulai tanggal 10 Maret lalu kita sudah mendeklarasikan dan mendorong agar Bapak Presiden RI Bapak Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Migas,”tegas Arie Gumilar.
Dikatakan, aspek kedaulatan sudah terpenuhi, hari ini karena berada di tengah situasi geopolitik maka ketersediaan energi menjadi hal yang sangat krusial. Disamping itu proses pembentukan Undang-Undang yang butuh memakan waktu lama (lebih dari 15 tahun), ini menunjukkan bahwa memang kondisinya sangat mendesak.
“Jangan biarkan terus menerus terjadi kekosongan konstitusi di sektor tata kelola migas. Bapak Presiden harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Migas. Kami Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu sudah Menyusun naskah akademik terkait dengan konsep dasar reintegrasi Pertamina untuk kedaulatan energi Indonesia sebagai landasan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,”ungkap Presiden FSPPB, Arie Gumilar.
Kajian akademik itu sudah pernah didisukusikan dalam kajian Focus Discusi dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat praktisi, dan berbagai elemen masyarakat dan berkesimpulan bahwa memang semua sepakat bahwa negara harus cepat , melalui pemerintah mengambil langkah tegas menyusun dan menetapkan Perppu Migas.
“Mulai hari ini, dari Timur Indonesia, dan nanti akan terus bergerak sampai ke Aceh kita akan menyuarakan perjuangan yang sama. Kita mengajak seluruh rakyat Indonesia jangan berdiam diri, ayo bersama-sama kita tunjukkan bahwa perhatian terkait sektor migas bukan hanya dimiliki oleh elit politik, bukan hanya dimiliki oleh elit pengusaha dan bukan hanya dimiliki oleh penguasa, Tetapi seluruh rakyat hari ini sudah membuka matanya bahwa kita sudah saatnya harus berdaulat, energi migas harus menjadi tuan di negerinya sendiri,”tandas Arie.
Energi Murah, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
Dari apa yang diserukan untuk segera mengeluarkan Perppu dengan satu kunci konsep dasarnya adalah menyatukan kembali Pertamina yang sudah terpecah-pecah. Ditegaskan bahwa sejak UU Migas Tahun 2001, Pertamina sebagai Badan Usaha Negara, sebagai elemen penting negara, telah difragmentasi menjadi perusahaan-perusahaan yang terpecah belah.
“Puncaknya di tahun 2020 Pertamina dibuat condig holiq yang ini membuat rantai pasok energi menjadi sangat panjang dan sangat rumit serta terjadi inefisiensi. Untuk itu kami dari Serikat Pekerja termasuk didalam kajian naskah akademik reintegrasi Pertamina telah menunjukkan bahwa reintagrasi Pertamina dari hulu sampai hilir termasuk didalamnya SKK Migas dan BPHMIgas digabungkan dalam satu hulu yang namanya Pertamina seperti semangat UU Nimor 8 Tahun 1971 ini akan menjadikan Indonesia berdaulat,”ucapnya.
Dalam kajian FSPPB juga menyatakan, bahwa karena adanya efisiensi dan adanya upaya untuk terus mencari cadangan-cadangan migas yang baru maka bukan tidak mungkin dalam waktu 5 sampai 10 tahun kedepan harga energi di Indonesia akan murah dan terjangkau oleh masyarakat.
“Dengan murahnya harga energi maka pertumbuhan ekonomi di segala sektor pasti akan segera meningkat dan ujungnya Indonesia akan segera menjadi negara yang adil, makmur dan sejahtera. Yang seperti tujuannya tahun 2045 Indonesia betuk-betul terwujud sebagai negara Indonesia emas,”pungkasnya.
Dari aspirasi yang diperjuangkan, FSPPB kata Arie Gumilar tidak terlalu memikirkan dampak apa yang akan didapat oleh pekerja Pertamina. Yang terpenting adalah dampak pada tata kelola energi yang dampaknya akan membuat rakyat sejahtera.
“Kalau rakyat Indoensia saja sejahtera, apalagi Pertamina yang mengelolanya. Kira-kira begitu. Kita tidak fokus pada apa yang akan terjadi pada pekerja Pertamina, tetapi kita fokuskan adalah ini yanga harus diambil oleh negara untuk mencipatkan swasembada energi yang akan berdampak luas pada seluruh masyarakat Indonesia,”jelas Arie Gumilar.
Jika perjuangan untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu Migas tidak dipenuhi oleh pemerintah, dikatakan Arie bahwa FSPPB memiliki banyak cara untuk menyampaikan aspirasi. Disebutkan bahwa ada 25 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPPB akan menyerukan suaranya secara masif bahwa seluruh pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke menyatakan perjuangan yang terus menerus sampai berhasil mendorong Presiden mengeluarkan Perppu Migas. (min)







