Perjuangan Buruh Belum Selesai, Yanto Ijie : Tempatkan Buruh Sebagai Warga Negara Kelas 1

SORONG– Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei menjadi momentum penegasan tajam: pengabaian terhadap hak-hak kaum buruh bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, melainkan kejahatan kemanusiaan yang masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPPERA) Papua Barat Daya, Yanto Ijie, dalam pernyataan resminya kepada media.

Dikatakan, selama ini banyak pihak menganggap buruh hanya sebagai alat produksi yang bisa diperlakukan semena-mena. Padahal, buruh adalah lokomotif utama yang menggerakkan roda perekonomian negara.

“Setiap rupiah pertumbuhan ekonomi, setiap kemajuan pembangunan, adalah hasil keringat dan tenaga mereka. Kalau haknya diinjak-injak, itu artinya kita merampas hak asasi manusia—itu pelanggaran HAM berat yang tidak bisa ditawar lagi,” tegas Yanto Ijie.

Ia menilai, selama ini negara seringkali lebih berpihak pada kepentingan pemodal ketimbang kepentingan rakyat pekerja. Padahal konstitusi sudah jelas menempatkan seluruh warga negara pada posisi yang setara.

“Negara tidak boleh bersikap tidak netral, apalagi memihak pengusaha semata. Negara wajib hadir sebagai pelindung. Sudah saatnya buruh ditempatkan sebagai warga negara kelas satu. Bukan kelas dua, apalagi kelas buangan yang nasibnya dibiarkan terombang-ambing antara kebutuhan hidup dan ketidakpastian kerja,” kritiknya.

Investasi di Papua Barat Daya Wajib Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Terkait pembangunan di wilayahnya, Yanto melontarkan tuntutan yang tidak bisa ditunda lagi dimana pemerintah daerah harus membuat aturan tegas yang mewajibkan setiap investasi yang masuk ke Papua Barat Daya untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Jangan sampai kekayaan alam dan peluang pembangunan di tanah kita ini justru dinikmati oleh pihak luar, sementara putra-putri daerah hanya jadi penonton di tanah kelahiran sendiri,”tandasnya.

“Setiap investor, apapun bentuk usahanya, harus dipaksa mematuhi aturan ini: utamakan warga lokal yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian dari pendidikan vokasi yang diakui pemerintah beserta mitranya,”imbuh Yanto.

Menurutnya, syarat ini bukanlah penghambat investasi, melainkan bentuk keadilan ekonomi. Investasi yang baik adalah investasi yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat setempat, bukan hanya mengeruk keuntungan lalu pergi meninggalkan masalah.

“Kalau mereka mau beroperasi di sini, harus siap memberdayakan warga kita. Kalau tidak, tolong cari tempat lain. Kita tidak butuh investasi yang hanya merusak dan mengeksploitasi,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Yanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal perjuangan ini. “1 Mei adalah pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai. Selamat Hari Buruh, teruslah berjuang untuk keadilan yang hakiki!” pungkasnya. (**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.