Soal Pemecatan, “Beacukai Belajar Undang-Undang Kembali”
SORONG– Kuasa Hukum dari mantan Kepala Seksi Kanwil Bea Cukai Sorong, Kristian Agung Pramono, yakni Simon Maurits Soren, SH MH, dan Helly Alvons Nauly, SH mendesak pihak penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota untuk segera menerbitkan SP3 atas perkara kliennya dan membebaskan Kristian dari tahanan yang telah dijalani selama kurang lebih 4 bulan.
Hal ini ditegaskan oleh Simon dan Helly karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong yang menangani perkara ini pada 29 Mei 2026 telah mengembalikan berkas perkara (P19) kepada penyidik Polresta Sorong Kota dalam hal ini unit PPA karena tidak ditemukan cukup bukti untuk memproses hukum kliennya.
“Dalam pemberkasan teman-teman Kejaskaan sudah mengeluarkan P19. P19 itu kalau kita kaitkan dengan administrasi pidana yang dimana polisi telah melimpahkan berkas perkara dimaksud, berarti kan perlu digaris bawahi bahwa berkas perkara itu dianggap tidak lengkap atau masih kurang,”ujar Simon kepada media.
Yang anehnya, ujar Simon, setelah pihak Kejaksaan mengeluarkan P19, hingga lewat 7 hari pengembalian berkas P19 itu tidak dilakukan oleh unit PPA Polresta Sorong Kota dan tetap menahan tersangka Kristian. Bahkan sejak P19 dikeluarkan oleh Kejaksaan sudah lewat 1 bulan, kliennya masih ditahan.
“Ada perpanjangan-perpanjangan lain yang sudah dilakukan oleh teman-teman Polresta, namun kalau kita kaitkan dengan hukum acara pidana terkait proses penahanan yang dilakukan, waktu yang diberikan atau perpanjangan-perpanjangan yang mereka lakukan ini sudah melewati tenggang waktu. Apalagi P19, rentang waktunya 7 hari. Tujuh hari itu sudah lewat dari bulan kemarin sampai sekarang,”tutur Simon didampingi pengacara Helly Nauly.
Dari penahanan kliennya yang tidak berdasarkan hukum lantaran pihak Kejaksaan sudah mengeluarkan P19, Simon pun menilai dibalik penanganan perkara dugaan pidana yang menimpa kliennya, Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik kepada kliennya.
“Saya pikir ini merupakan kejanggalan hukum yang dilakukan oleh atau praktik-praktik.
hukum yang dilakukan oleh penegak hukum yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana maupun peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Sehingga untuk menjawab asas manfaat dan keadilan hukum kepada para pencari keadilan, kami berharap para penegak hukum tetap profesional dalam proses penegakan hukum,”tegas Simon Soren.
Ditambahkan oleh Helly Nauly, bahwa penahanan masa penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polresta Sorong Kota kepada kliennya, Kristian sudah sangat melewati tenggang batas waktu menurut undang-undang.
“Yang tadi sudah disampaikan bahwa itu 7 hari minimal 14 hari, tetapi kenyataannya sudah dari tanggal 29 Mei 2026 JPU mengeluarkan P19 dan baru dikembalikan pada tanggal 16 Juli 2026. Ini sudah jelas, sangat melanggar waktu dan tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya di tanggal 19 Juni itu penyidik sudah kembali mengembalikan berkas kepada Kejaksaan tetapi baru dikembalikan pada tanggal 19 Juli 2026. Dan ini menurut Kejaksaan sudah sangat janggal dan sangat sudah melanggar aturan hukumnya sebenarnya,”ujar Elly.
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan penahanan kliennya, sampai saat ini sudah ada dalam penanganan tahap ketiga. “Dan sudah hampir 4 bulan klien kami itu ditahan, ini sangat-sangat melanggar apa yang sudah disampaikan oleh Undang-Undang itu, dimana sudah melanggar asas peraduga tidak bersalah,”sorot Elly.
Ditegaskan bahwa seseorang ditahan itu minimal harus di dua alat bukti yang lengkap. “Tetapi sampai saat ini penyidik tidak bisa membuktikan bahwa dua alat bukti yang diminta oleh Kejaksaan itu sama sekali tidak ada,”imbuhnya.
Karena tidak ada buktu yang kuat untuk memproses kliennya, sehingga pihak Kejaksaan meminta penyidik mengajukan bukti pembanding.
“Tetapi bukti pembanding itu juga setelah hasilnya keluar menyatakan bahwa saudara Kristian tidak kelainan mental. Artinya dia masih sehat secara fisik dan mental. Tidak yang seperti yang diinginkan oleh penyidik bahwa dia ini memiliki kelainan mental ternyata itu tidak ada. Pak Kristian dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada sakit apapun, Nah ini yang tidak bisa dibuktikan oleh penyidik,”jelas Elly.
Karena dianggap tidak cukup bukti, sehingga JPU mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik. Dan sampai saat ini ujar Elly, sebagai lawyer , pihaknya tidak tahu berkas itu sampai sekarang ada di mana.
“Karena tidak disampaikan juga kepada kami tetapi keterangan dari JPU bahwa berkas berkara atas nama Pak Kristian saya tolak karena tidak sesuai dengan prosedur. Artinya tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan sebagai P21,”tandasnya.
Sebagai kuasa hukum dari Kristian, Elly minta kepada pihak penyidik dalam hal ini pihak Unit PPA Polresta Sorong Kota untuk segera mengeluarkan SP3 atas perkara kliennya.
“Dan kami minta juga untuk segera membebaskan saudara Kristian dari tuntutan hukum apapun. Dan kami juga minta untuk segera memulihkan nama baik klien kami yang selama ini sudah tercoreng akibat dari perbuatan dari penyidik yang sudah menyimpulkan hal-hal diluar Undang-Undang,”ujar Elly Nauly.
Menyesalkan tindakan penyidik Unit PPA yang menahan kliennya diluar batas Undang-Undang, Elly pun minta kepada Kapolresta Sorong Kota untuk melihat kinerja penyidik bersangkutan yang dinilai lalai dari perintah Undang-Undang.
“Kami mengharapkan penyidik bekerja sesuai Undang-Undang, bukan bekerja sesuai dengan kemauan sendiri. Karena Indonesia memiliki Undang-Undang, bukan kerja ikut kemauan sendiri,”ujar Elly yang kembali berharap adanya perhatian dari Kapolresta atas perkara ini, dan segera membebaskan kliennya.
Dipecat dari Beacukai, Padahal Belum Ada Putusan Incrah
Selain soal penahanan kliennya yang dianggap melampaui batas Undang-Undang, Simon dan Elly juga menyoroti Kanwil Bea Cukai yang telah memecat kliennya. Padahal kliennya belum terbukti melakukan tindak pidana.
“Dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa sebelum seseorang itu dinyatakan bersalah, dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau incrah, berarti dia belum boleh mendapatkan sanksi internal ataupun sanksi lain. Karena yang pasti bahwa Pak Kristian belum melewati tahapan hukum sampai putusan pengadilan. Tapi sudah ada sidang kodetik atau lain sebagainya secara internal dan beliau sudah diberhentikan,”tutur Simon.
Lebih lanjut, Simon mengatakan bahwa Kanwill Beacukai harus belajar undang-undang atau hukum kembali. Karena dikatakan Simon bahwa semestinya Beacukai menunggu sampai putusan incrah .
“Kenapa?, karena teman-teman Kepolisian, dalam hal ini saya menggarisbawahi teman-teman Beacukai juga bahwa mereka sudah melangkahi kewenangan Pengadilan dan Kejaksaan. Yang menuntut adalah Kejaksaan, yang memutus adalah pengadilan. Ini kenapa? Ini menjadi pertanyaan kami,”tandas Simon.
“Ini ada apa dengan perkara ini? Kelihatannya kok dipelintir ke sana kemari, padahal ini sangat jelas. Minimal kami butuhkan dua alat bukti sesuai yang dituduhkan kepada klien kami. Diperiksa dari waktu ke waktu oleh psikolog dan psikiater dan lain sebagainya. Kami tidak tahu berkas ke-19 itu sudah sampai dimana. Dan saya pikir ini merupakan kejanggalan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,”tandasnya kemudian.
Kuasa Hukum Kristian, Elly menambahkan bahwa pemecatan terhadap kliennya sangat diluar nalar yang dipikirkan. “Kenapa seseorang bisa divonis dan diberhentikan secara permanen tetapi dia belum diputuskan oleh Pengadilan atau belum ada putusan resmi, putusan incrah dari pengadilan. Ini sangat bertentangan dengan undang-undang,”tegas Elly.
Semestinya lanjut Ell, saat kliennya diperiksa atau sementara ditahan, maka bisa diberhentikan secara ringan, untuk sementara sambil menunggu proses hukum.
“Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah divonis sebagai seorang tersangka, narapidana baru dia bisa diberhentikan.
Tetapi ini kan proses ini belum dilalui tetapi tiba-tiba Beacukai mengeluarkan surat pemberhentian permanen kepada Kristian.
“Nah ini membuat pihak kami sebagai kuasa hukum dan pihak keluarga sangat kecewa. Yang dilakukan oleh pihak Beacukai sangat keterlaluan Untuk itu kami minta saat ini kepada pimpinan Beacukai baik daerah maupun di pusat untuk melihat kinerja Kantor Beacukai yang ada di Sorong agar orang-orang yang sudah melakukan pemberhentian ini untuk segera ditindak,”pinta Kuasa Hukum Kristian Agung Pramono. (min)







