Pemkot Sorong dan Kejaksaan Teken MoU, Wali Kota : Bukan Untuk Intervensi Kasus Hukum

SORONG– Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong  dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di Kantor Wali Kota Senin (4/7/2026) memiliki beberapa tujuan penting.

Penandatanganan MoU diikuti dengan penyerahan cinderamata. (Ist)

Disaksikan Wakil Wali Kota Sorong, H.Ansar Karim, A.Md dan jajaran pejabat Pemkot Sorong, teken kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan Kajari Sorong, Dr. Frenki Son Laku, SH, MM, MH.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, SH menegaskan, penandatangan MoU dengan Kejaksaan merupakan wujud kerjasama Pemkot Sorong dan Kejaksaan dibidang hukum.

“Ada beberapa poin penting dari MOU kita. Yang pertama, terkait dengan pendampingan hukum. Selama ini kan pemerintah kota dan kejaksaan memang sudah menjalin kerjasama, tapi belum dituangkan dalam semacam MoU. Tadi kita membuat pendampingan ataupun kerjasama di bidang hukum,”ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH, M.PA kepada media usai membuka kegiatan Pelatihan Teknis Pelaksana Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sorong di Gedung Lambert Jitmau, Senin (5/7/2026).

Memillih Kejaksaan sebagai pendamping hukum karena Kejaksaan  ujar Wali Kota adalah pengacara negara yang suatu waktu bisa diminta untuk mendampingi Pemkot Sorong dalam  menghadapi kasus-kasus hukum.

‘Itu yang pertama, yang kedua, apabila kami membutuhkan mereka, Kejaksaan bisa kita minta pendapat hukum terkait dengan hal-hal yang menyangkut hukum,”jelas Lobat.

Yang ketiga, lanjut Wali Kota, sebagai pengacara negara, pihak Kejaksaan bisa diminta untuk mendampingi Pemerintah Kota Sorong dalam kegiatan-kegiatan proyek fisik.

“Misalnya, ada pembangunan yang memang dananya besar, kita minta  pendampingan supaya jangan sampai salah. Hal-hal ini yang memang kita perlu pendampingan dari Kejaksaan sehingga ke depan itu tidak ada yang salah begitu. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik,”jelas Wali Kota Sorong Septinus Lobat.

Menananyakan apakah dari kerjasama dengan Kejaksaan ini  nantinya tidak ada upaya untuk misalnya melakukan intervensi jika ada oknum pejabat yang terlibat kasus hukum, Lobat menegaskan, penandatanganan MoU bukan dimaksudkan untuk intervensi Kejaksaan.

“Tidak,  untuk intervensi tidak. Tapi kita sebatas meminta pendapat dari Kejaksaan memang karena diatur oleh aturan itu sendiri bahwa memang kami perlu pendampingan,”jawabnya.

Salah satu contoh terang Lobat, misalnya Pemkot Sorong yang pengelolaan PAD saat ini berbasis digital sehingga pihak Kejaksaan dapat dimintai bantuan dalam penagihan pajak kepada wajib pajak. 

“Kalau ada para wajib pajak kita yang lalai membayar, ya kita bisa minta bantuan dari Kasidatun atau Kejaksaan dalam hal ini Kasidatun untuk bisa intervensi untuk pajak negara ini harus dibayar oleh para wajib pajak. Hal-hal positif yang memang kita kerjasamakan sehingga  ke depan bisa baik,”ujar Wali Kota Sorong, Septinus Lobat. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.