Tahun 2025, dari 8.073 Kasus, BPJS Ketenagakerjaan Sorong Bayar Klaim Rp 112 Miliar
SORONG– Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja bidang jasa konstruksi, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos mewajibkan kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) yang mendapatkan proyek fisik dengan dana APBD untuk mendaftarkan pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diserukan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu saat membuka Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi Provinsi Papua Barat Daya di Vega Hotel Kota Sorong, Selasa (14/4/2026).
“Kehadiran kita di tempat ini adalah bentuk nyata dan komitmen kita bersama dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja jasa konstruksi di Provinsi Papua Barat Daya,”ujar Gubernur Elisa Kambu.
Tidak hanya secara lisan, melalui Surat Edaran Nomor 300.15.16/127/GUB-PBD/2026, Gubernur Papua Barat Daya juga telah menyerukan kepada para pimpinan OPD dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor jasa konstruksi di daerah yang bersumber dari APBD.
Gubernur menilai Rakor Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi sebagai langkah strategis pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam memastikan bahwa setiap proyek atau kegiatan belanja konstruksi yang dibiayai melalui APBD Provinsi Papua Barat Daya wajib memenuhi kewajibannya mendaftarkan semua tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Wajib kita mendaftarkan mereka untuk memberikan jaminan. Mengapa itu kita lakukan? Karena konstruksi ini pekerjaan yang resikonya tinggi. Maka setiap orang yang mendedikasikan dirinya, kalau dia kerja, dia dapat upah, tapi kita harus menjamin. Memberikan jaminan bagi yang bersangkutan sehingga dia dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dia rasa nyaman, tenang, dia bisa bekerja. Itu kalau kita lakukan dengan baik, dia pasti akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan baik,”ujar Elisa Kambu.
“Sekali lagi ingat, yang ada belanja, khususnya konstruksi, wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya,”imbuh gubernur.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada pihak ketiga yang selama ini
telah berperan aktif melaksanakan kewajibannya dalam mewujudkan Papua Barat Daya menjadi yang terdepan dan
tertib untuk terus memberikan kepastian jaminan kepada warga yang mengambil bagian terutama sebagai pekerja pada jasa konstruksi.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudo dalam sambutannya mengatakan, Rakor digelar sebagai tinfaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Barat Daya tentang perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaa kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor jasa konstruksi di daerah yang bersumber dari APBD.
Diungkapkan oleh Iguh Bimantoroyudo, tercatat sebanyak kurang lebih 296 proyek jasa konstruksi di wilayah kerja Papua Barat Daya yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen dari pemerintah daerah, serta pelaksanaan kegiatan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya di sektor jasa konstruksi,”tandasnya.
Ia juga melaporkan bahwa dari 8.073 kasus pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Sorong telah membayarkan klaim sebesar Rp 112 miliar.
Klaim yang dibayarkan itu diantaranya terdiri dari program jaminan hari tua dengan kasus 6.533, nominal klaim Rp 83,5 miliar jaminan kecelakaan kerja, 470 kasus, dengan total nominal Rp 3,1 miliar,
jaminan kematian, 730 kasus dengan nominal Rp 21,7 miliar, jaminan pensiun, 146 kasus, dengan nominal Rp 2,5 miliar.
“Kami mengajak seluruh OPD tentunya bapak ibu yang terhormat yang hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap adanya kegiatan jasa konstruksi yang dibiaya oleh APBD ini adalah wajib untuk mengikusertakan pekerjanya dalam proyek, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk pelindungan dasar,”ajak Iguh.
Ia pun menyebutkan seperti Dinas PUPR untuk proyek pembangunan jalan
Dinas Pendidikan untuk proyek pembangunan sekolah rakyat, Dinas Kesehatan berupa renovasi rumah sakit atau pembangunan puskesmas .
“Besar harapan kami melalui rapat koordinasi yang berlangsung saat ini dapat terbangun sinergitas yang lebih kuat antara pemerintah daerah Provinsi Papua Barat Daya dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga implementasi program dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di Papua Barat Daya. Terhadap segala macam terjadinya resiko yang timbul,”pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudo.
Usai rangkaian acara pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid Kepesertaan I Kadek Wisnu Captadi.
Rakor Perlibdungan Pekerja Jasa Konstruksi dihadiri Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Drs Yakob Kareth, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Papua Barat Daya, Suroso, S.IP, MA, Kepala Badan Keuangan serta pimpinan OPD lainnya di lingkup Pemprov Papua Barat Daya. (min)






