Oknum Anggota TNI AL  Intimidasi dan Ancam Mau Tangkap Wartawan

Oknum anggota TNI AL yang melakukan intimidasi kepada wartawan. (ist)

 SORONG– Sungguh ironi,   di era keterbukaan saat ini,  dimana pers dituntut untuk menjalankan perannya, ternyata masih saja ada sikap arogansi dari oknum aparat keamanan  kepada insan pers.

 Terbukti, saat akan mengecek adanya kabar salah satu oknum anggota TNI-AL yang diduga bunuh diri di Markas Lantamal XIV/Sorong, Papua Barat Daya, ternyata beberapa insan pers justru mendapat perlakuan intimidasi dari oknum anggota TNI AL di Markas Lantamal XIV/Sorong.

 Kejadian intimidasi yang dilakukan oknum anggota TNI AL ini pun langsung menuai kecaman keras dari sejumlah organisasi wartawan di Sorong, Papua Barat Daya.

 Awal kejadian intimidasi  terjadi, Selasa (9/7) sekitar Spukul 10.50 WIT. Saat itu untuk mengkonfirmasikan kabar adanya oknum anggota yang bunuh diri di Markas Lantamal XIV,  beberapa  jurnalis di  Sorong  sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubara  yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV/Sorong, Selasa (9/7/2024).

 Selang beberapa menit, seorang petugas dari dalam Markas Lantamal XIV/Sorong tampak menghampiri rombongan jurnalis di Jalan Bubara, sembari menanyakan ihwal maksud jurnalis berhenti di areal tersebut.

 Setelah dijawab dari para jurnalis, anggota TNI-AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih tersebut kembali ke Pos Markas Lantamal XIV/Sorong. Tak butuh waktu lama, satu anggota TNI-AL kembali menghampiri para jurnalis sembari melontarkan kata arogansi dan arahkan jari telunjuk ke rombongan jurnalis tersebut.

  Bukan hanya itu, dengan arogannya, oknum anggota TNI AL itu minta para wartawan perlihatkan handphone (HP) dan galerinya dan minta foto-foto yang ada di hapus. Padahal teman-teman jurnalis belum melakukan peliputan apapun.

 Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator KKJ PB-PBD – Safwan Ashari mengatakan oknum anggota TNI-AL tersebut sempat memaksa memeriksa HP milik Jurnalis TribunSorong.com, sembari mengeluarkan bahasa bernada ancaman.

“Anggota itu juga tampak mengeluarkan nada keras dan mengusir para jurnalis dari Jalan Bubara Kota Sorong. Namun karena tak terima diusir dengan nada besar oleh oknum TNI-AL, para jurnalis pun sempat adu mulut dengan anggota tersebut,” beber Safwan.

 Melihat jumlah personel TNI-AL mulai lebih banyak, oknum anggota tersebut justru meningkatkan nada suaranya ke jurnalis, dan menyampaikan ihwal areal Militer.

 Tak terima hal tersebut, rombongan jurnalis kembali menyampaikan ihwal kerja pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Arogansi oknum anggota TNI AL itu mulai meningkat, sehingga para jurnalis terpaksa mengalah dan mau geser agak jauh, namun dalam posisi itu oknum anggota tersebut justru keluarkan nada ancaman dimana akan menangkap jurnalis.

“Kalau kamu masih di sini saya akan tangkap kalian di sini,” ucap Safwan sembari mengulang pernyataan anggota TNI AL tersebut.

 Mendengar hal tersebut, situasi memanas antara para jurnalis dan oknum TNI-AL, tampak juga sejumlah anggota sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos.

Untuk Itu, KKJ PB-PBD menyatakan sikap:

1. tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI-AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja  jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

 Sebelumnya,  sejumlah wartawan berupaya mengkonfirmasi Danlantamal XIV Sorong terkait anggota TNI AL, Lantamal XIV Sorong diduga bunuh diri di pos penjagaan pada Minggu (7/7).

Namun karena belum mendapat respon, para jurnalis berniat mendatangi Mako Lantamal XIV Sorong untuk meminta konfirmasi. Tetapi, sebelum masuk ke Mako Lantamal XIV, para jurnalis sudah diintimidasi. (ros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.