SORONG– Pernyataan Pangdam melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII Kasuari Kol In Daniel P Manalu yang dalam releasenya mengungkapkan hasil analisa sementara bahwa luka yang dialami 3 korban di Maybrat bukanlah luka tembak melainkan luka akibat senjata tajam (sajam) menuai reaksi dari Advokat yang juga Pembela HAM, Yan Christian Warinussy.
Ia menilai yang disampaikan Kapendam dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi pada Kamis 13 Agustus 2026 jam 18.00 WIT di Kampung Ainod Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, adalah pernyataan yang menyesatkan.
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Pangdam sebagai seorang jenderal dan sebagai seorang penganut agama Kristen sama dengan saya. Kita berbicara yang jujur karena di dalam firman Tuhan kan mengatakan kita berbicara yang jujur. Jadi saya mohon supaya jangan membuat penyesatan. Bapak berdua membuat analisa yang tidak berdasarkan hukum ya, sebab bapak berdua sudah mendahului daripada sebuah proses hukum yang sedang berjalan,”ujar Yan Warinussy.
Dikatakan, 3 korban yang saat ini menjalani perawatan medis di RS Sele Be Solu Kota Sorong mengalami dugaan luka tembak.
Untuk menyelidiki kasus ini proses hukum tentunya harus didahului dengan pemeriksaan kesehatan dalam hal ini harus dibuktikan dengan adanya visum et repertum. Dan visum et repertum dibuat oleh dokter yang bertugas di RS Sele Be Solu.
“Nah nanti berdasarkan hasil visum mereka itulah, baru penyidik pemeriksa perkara ini ini akan bisa membuat pernyataan kepada publik karena perkara ini sudah menjadi perkara yang tersebar viral di media sosial sehingga semua orang lihat, jangan bapak berdua bikin penyesatan. Sekali lagi saya minta jangan bikin penyesatan yang tidak berdasar hukum,”ujar Yan Warinussy yang juga Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Ditegaskan, tanpa disertai adanya visum et repertum, siapa pun tidak boleh membuat analisa. “Menduga boleh. Orang bisa menduga boleh, dalam hukum pidana itu dibolehkan, karena kan kita menghormati yang namanya presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,”tandasnya.
Soal apakah ketuga korban ditembak atau ada penyebab lain dari luka yang dialami, menungu hasil penyelidikan Polisi.
“Bapak Pangdam dengan Kapendam itu sudah mendahului proses hukum yang sedang berjalan, pro justisia untuk keadilan. Jadi jangan membuat penyesatan,”pintanya.
“Sekali lagi saya minta dengam hormat. TNI diduga keras terlibat, dan ini ada indikasi kejahatan terhadap kemanusiaan,”tegas Yan Warinussy.
Karena itu mengawal kasus, Ia akan mengundang Komnas HAM untuk melakukan investigasi. Dikatakan, Komnas HAM pihak Kepolisian membutuhkan visum at repertum.
“Jadi TNI tenang, bapak berdua jangan buat penyesatan. Saya minta kalau dua perwira ini masih membuat penyesatan, Panglima TNI segera mengambil tindakan terhadap Pangdam XVIII Kasuari dan Kapendamnya,”pungkas Yan Warinussy, aktivis dan pembela HAM di Tanah Papua. (min)











