SORONG – Septinus Lobat yang tak lain Wali Kota Sorong resmi digugat di Pengadilan Negeri Sorong terkait dugaan tunggakan pembayaran jasa hukum (fee) sebesar Rp 1,5 miliar.
Gugatan ini dilayangkan oleh empat orang pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Sorong dan Wakil Wali Kota Sorong dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun 2025.
Para penggugat yaitu Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmilah Tuasikal, dan Elimelek Kaiway.
Kuasa hukum penggugat, Siti Sakiah Zakaria,SH.,C.ME., menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan buntut dari tidak diindahkannya dua kali somasi yang telah dilayangkan pihaknya.
“Kami sudah berupaya somasi, tapi tidak diindahkan. Padahal niat kami baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Siti Zakiah saat ditemui di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (1/3).
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum para penggugat mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan tertulis mengenai honorarium hukum terkait perkara di MK pada Januari 2025. Saat itu, Septinus Lobat disebut menyepakati fee sebesar Rp1 miliar ditambah biaya operasional senilai Rp500 juta, sehingga total kewajiban mencapai Rp1,5 miliar.
Salah satu penggugat, Dr. Hadi Tuasikal,SH.,MH mengungkapkan bahwa komitmen tersebut disampaikan saat Lobat masih berstatus sebagai calon W
Wali Kota.
Ia menyebut para pengacara telah bekerja keras di Jakarta menggunakan dana pribadi untuk biaya penginapan dan operasional lainnya selama proses persidangan di MK berlangsung.
“Beliau (Lobat) sempat datang menemui saya di hotel jam 6 pagi membawa uang Rp 50 juta hanya untuk bayar hotel. Namun untuk honorarium, beliau berjanji akan menyelesaikannya setelah dilantik,” ungkap Hadi Tuasikal.
Proses mediasi di Pengadilan Negeri Sorong yang telah berlangsung sebanyak empat kali dinyatakan gagal total. Pihak Septinus Lobat melalui surat pernyataan resminya menyatakan menolak untuk berdamai, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Menanggapi penolakan tersebut, Hadi Tuasikal menegaskan pihaknya siap mengikuti jalur hukum hingga tuntas. Bahkan, ia mengancam akan mengungkap dugaan praktik money politic (politik uang) yang diklaim diketahuinya selama masa pemilihan di Kota Sorong.
“Jika tidak diselesaikan, saya akan bongkar semuanya saat pokok perkara. Saya tahu TPS mana dan siapa yang mengeluarkan uang. Ini bukan sekadar soal uang, tapi komitmen seorang pejabat publik,” tegas Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, Septinus Lobat yang juga sebagai Wali Kota Sorong melalui kuasa hukumnya dikabarkan memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan segera digelar dengan agenda pembacaan gugatan.
“Bapak Wali menunggu putusan pengadilan. Karena ini terkait proses perdata yang tempat penyelesaiannya sudah ditentukan di persidangan nanti,” kata Urbanus Mamu, Kuasa Hukumnya Septinus Lobat melalui hp seluler.(**/min)











