2025, Polresta Sorkot Tangani 1.154 Kasus Tindak Pidana, Yang Diselesaikan 68,8 %
SORONG– Menunjukkan keprihatinan atas bencana banjir di Aceh dan Sumatera, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH menyerukan kepada warga untuk tidak terlalu eforia merayakan malam pergantian tahun. Bahkan Kapolresta Sorong Kota menegaskan tidak mengeluarkan ijin keramaian pada titik-titik pusat perayaaan malam tahun baru di Kota Sorong.
Untuk pengamanan yang dilakukan, Kapolresta mengatakan sama dalam pengamanan perayaan Natal, dimana Polresta Sorong Kota (Sorkot) melakukan pengamanan di setiap gereja yang ada di Kota Sorong. Dan tentu juga Polresta tidak bisa bekerja sendiri, dibantu oleh TNI dan tokoh-tokoh masyarakat dan kepemudaan.
“Kita kemarin rutin melakukan pengamanan di saat perayaan Natal, dan ini nanti juga di malam pergantian tahun di tanggal 31 Desember, kita akan melakukan pengamanan di gereja-gereja agar kita bisa memastikan saat teman-teman kita yang beragama Kristen dapat melaksanakan ibadah dengan baik, dengan tenang,”ujar Kapolresta Sorong Kota dalam press conference akhir tahun 2025 di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (30/12/2025).
Dalam pengamanan di malam tahun baru, personel Polresta Sorong Kota juga disiagkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. “Himbauan saya untuk tidak melakukan pesta kembang api, ya. Apalagi sampai mengundang masyarakat yang banyak, berkumpul di satu objek, itu tidak kita izinkan,”tegas Kapolresta.
Ketika ditanya wartawan apakah tempat-tempat keramaian seperti Pantai Reklamasi dan Taman Sorong City akan ditutup, dikatakan oleh Kapolresta, “Kita tidak memberikan izin, ya. Kalau masalah menutup terlalu jauh, kita tidak memberikan izin, ya,”tandasnya. Jika ada yang melanggar atas seruan yang disampaikan, Kapolresta menegaskan “Iya, kita akan memberikan tindakan bila ada yang melakukan pelanggaran”.
Dari larangan adanya pesta kembang api, Kapolresta yang ditanya bagaimana dengan lapak-lapak penjualan kembang api yang menjamur di Kota Sorong, apakah akan dirazia, dikatakan oleh Kapolresta bahwa lapak-lapak kembang api itu mengantongi ijin sehingga tidak bisa asal ditindak.
Dalam press conference akhir tahun 2025, Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan mengungkapkan kegiatan masyarakat selama tahun 2025, dimana terjadi peningkatan kegiatan masyarakat .
“Ada yang mereka minta pengamanan dan ada yang tidak, namun dalam hal ini Polresta Kota Sorong tetap melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya konflik sosial,”ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan.
Diungkapkan bahwa kegiatan masyarakat di tahun 2024 ada 119 kegiatan, kemudian di tahun 2025 meningkat 271 kegiatan, sehingga terjadi tren peningkatan 152 kegiatan. Untuk kontijensi, ada kegiatan 4 di 2024, kemudian di tahun 2025 hanya 2, terjadi penurunan sekitar 50%. Kemudian untuk operasi kepolisian, di tahun 2024 dilaksanakan 12 kali, kemudian di tahun 2025 ada 5 kegiatan.
Kapolresta juga menyampaikan pencapaian penanganan kasus tindak pidana di wilayah Kota Sorong sepanjang tahun 2025.
Dimana terdapat 1.154 kasus tindak pidana dengan tingkat penyelesaian perkara sebanyak 795 kasus (68,8%) dan tunggakan sebanyak 359 kasus. Pencapaian ini dinilai tinggi meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Berikut rincian kasus menonjol, Curanmor 208 kasus (penyelesaian 181 kasus), Curas: 176 kasus (penyelesaian 121 kasus), penganiayaan 167 kasus (penyelesaian 88 kasus).
“Tingginya kasus penganiayaan diduga akibat peredaran minuman keras (miras). Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal, meningkatkan penegakan hukum melalui restorative justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021, serta menggencarkan sosialisasi perlindungan anak,”tandas Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan.
Korban Meninggal Dunia akibat Laka Lantas Berkurang 33 %
Menyampaikan data laka lantas, tahun 2024, terjadi 211 kasus , tahun 2025 terjadi 171 kasus laka lantas atau turun 19 %, korban meninggal dunia karena laka lantas tahun 2024 ada 27 orang, tahun 2025 18 orang meninggal dunia, atau berkurang 33 %.
Untuk korban luka berat meningkat 127 % yakni tahun 2024 69 korban luka berat dan tahun 2025 157 korban mengalami luka berat. Sedangkan korban luka ringan mengalami penurunan 51 %.
Kapolresta Sorong Kota juga mengungkapkan, dalam penindakan pelanggaran, tahun 2024 ada 819 yang ditilang dan di tahun 2025, 598 tilang.
Dalam menangani kasus laka lantas, dilakukan pendekatan humanis dimana pihak Sat Lantas Polresta Sorong Kota menyatakan tidak ingin melakukan tindakan yang memberatkan masyarakat mengingat tingkat kesejahteraan ekonomi di Kota Sorong yang masih dinilai rendah.
Dalma hal ini Sat Lantas Polresta Sorong Kota lebih mengedepankan upaya sosialisasi, imbauan, dan teguran lisan secara langsung daripada penindakan hukum berupa tilang. (min)







