SORONG– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Hilman Djafar menolak jika masalah Vega Prime Hotel yang menungggak pajak disangkutpautkan dengan KPU Kota Sorong yang berutang Rp 2,7 miliar ke Vega.
Menurutnya, KPU Kota Sorong berutang di Vega Prime Hotel bukan penyebab tunggal Vega menunggak pajak. Karena Hilman Djafar yakin bahwa pengguna dan yang berutang di Vega Hotel bukan hanya KPU Kota Sorong.
“Ini harus kita pisahkan, antara Vega dengan pajak dan KPU punya hutang, itu hal yang berbeda jadi bukan Vega tidak bayar pajak karena KPU Kota Sorong,”ujar Hilman Djafar didampingi anggota KPU Kota Sorong, Baltasar Kambuaya di Kantor Walikota Sorong, Selasa (30.7/2025)
Terkait dengan adanya hutang di Vega sebesar Rp 2,7 miliar, diakuinya hutang itu muncul karena sampai saat ini Pemerintah Kota Sorong belum mencairkan anggaran tambahan yang digunakan dalam tahapan akhir Pilkada Kota Sorong lalu.
“Namanya kita lembaga kan ada regulasi, aturan-aturan sehingga kita tidak serta merta langsung muatkan pembiayaan. Dan kami juga sudah gunakan beberapa kegiatan di Vega dan sudah terbayarkan. Di tahap akhir itu memang kita ada hutang,”tandas Hilman Djafar.
Dikatakan oleh Hilman Djafar bahwa dari hutang Rp 2,7 miliar di Vega itu,perlu dipahami oleh masyarakat bahwa dalam pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan dana dari APBN, sedangkan pada Pilkada Kota Sorong menggunakan dana dari Pemerintah Kota Sorong yang dikenal dengan dana hibah.
“Nah dari dana hibah ini kita gunakan itu sebenarnya menurut kami di RAB itu sangat minim. Di RAB itu sekitar Rp 40 sekian miliar, kami hanya menerima Rp 39 miliar. Dan kami berpatokan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot, yaitu Rp 39 miliar dan semua kitu gunakan untuk menyelenggarakan dan mensukseskan Pilkada dengan anggaran yang minim,”terangnya.
Pada akhirnya lanjut Himan Djafar, dengan anggaran terbatas, pada tahapan akhir Pilkada yakni penetapan pasangan calon itulah menimbulkan hutang di Vega Hotel.
“Itu penetapan paslon. Kalau kami tidak menyelesaikan tahapan itu, saya yakin dan percaya, sampai saat ini kita belum memiliki kepala daerah di Kota Sorong,”ujar Hilman Djafar.
Soal kapan melunasi utang di Vega Prime Hotel, dikatakan oleh Hilman Djafar bahwa karena menggunakan dana NPHD dan Pilkada itu hajatan Pemkot, sebagai penyelenggara Pilkada, maka pihaknya menunggu pencairan dana tambahan dari Pemerintah Kota Sorong.
“Di pasal 11 itu di point 4 menyebutkan, apabilan terjadi kekurangan maka akan dilakukan penambahan. Kalau ada begini (penambahan anggaran) ya kita bayar. Namanya hutang berarti belum ada duitnya,”tandasnya.
“Kalau soal kapannya, inilah yang tadi kita audensi dengan Walikota, kita selesaikan dulu pemeriksaan dengan BPK, kemudian nanti ada regulasi-regulasi, kemudian ditambakanlah kekurangan dana itu baru kita bayar. Yang namanya uang negara, jadi kita harus berdasarkan aturan. Kalau duit pribadi ya kapan saja kita bayar,”pungkas Hilman Djafar,
Seperti dilansir sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Timur, Dian Patria mengungkapkan dari hasil rapat dengan Pemerintah Kota Sorong, disebutkan total tunggakan pajak pelaku usaha di Kota Sorong sebesar Rp 12.297.193.333.
Kuasa Hukum Vega Prime Hotel, Jefri Lambiombir mengakui bahwa Vega menunggak pajak Rp 1,9 miliar. Tunggakan pajak ini terjadi karena selain adanya efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada hotel juga karena masih adanya hutang dari beberapa instansi, dan yang terbesar adalah hutang KPU Kota Sorong sebesar Rp 2.761.385.402. (min)