KPU PBD Batalkan AFU  di Pilgub, Pieter Ell :  Ini Perintah Undang-Undang

Pieter Ell, Kuasa Hukum KPU PBD,(ist)

SORONG– Ditengah hari H Pilkada serentak tinggal menghitung hari, Selasa pagi ini (5/11) masyarakat Papua Barat Daya dihentakkan dengan keputusan KPU Papua Barat Daya (PBD)  yang membatalkan  Abdul Faris Umlati, SE MM M.Pd (AFU) sebagai Calon Gubernur dalam Pilgub Papua Barat Daya

 Keputusan KPU PBD tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 ini telah tersebar di masyarakat.

Cagub Abdul Faris Umlati, SE MM M.Pd bersama masyarakat. (rosmini)

 Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell yang dikonfirmasi media ini membenarkan keputusan KPU PBD yang membatalkan Cagub Abdul Faris Umlati.

 “Benar, itu perintah Undang-Undang  pasal 139 UU No 1 Tahun 2015 mewajibkan KPU untuk menindaklanjti rekopmendasi dari Bawasalu.  Begitu juga dengan PKPU Nomor  15 tahun 2004 pasal 4, menegaskan bahwa, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawasalu. Intinya itu, jadi bukan kemauan  dari para komisioner KPU PBD,”ujar Pieter Ell.

  Pasca keputusan KPU PBD ini, dikatakan oleh Pieter Ell, tahapan Pilgub tetap lanjut. Dan ada ruang hukum yang  diberikan oleh negara bagi Cagub AFU yang berpasangan dengan Pieter Kasihiuw untuk menguj keabsahan rekomendasi Bawaslu lewat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Papua Barat Daya.

 Soal apakah rekomendasi Bawaslu PBD yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Cagub AFU  benar atau tidak, dikatakan Pieter Ell bahwa hal ini nanti dibuktikan lewat upaya hukum yang bisa dilakukan oleh cagub bersangkutan di Mahkamah Agung (MA).

 “Yang pasti kita hanya eksekutor saja  dari rekomendasi Bawaslu. Kalau  kita tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu maka komisioner bisa diancam sanksi pidana, etik, bahkan sanksi sosial lainnya,”ucap Pieter Ell.

 Jika dari keputusan KPU PBD yang membatalkan Cagub AFU mendapat perlawanan dengan akan dilaporkannya KPU PBD ke DKPP, Pieter Ell mengatakan silakan saja, itu hak masyarakat jika akan mengajukan pengaduan.

  Lawyer senior ini menegaskan bahwa langkah KPU PBD menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu merupakan perintah undang-undang sehingga  keputusan membatalkan pencalonan  AFU dalam Pilgub PBD dianggap sudah tepat.

 “Justru sebaliknya, tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang  dan PKPU yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menolak rekomendasi. Nda ada, pasalnya nda ada, kalau ada  tolong tunjukkan pada kami,”ujar Pieter Ell.

 Tahapan Pilgub Selanjutnya, Akan Koordinasi dengan KPU RI

  Pasca keputusan ini, Pieter Ell mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU RI untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. Karena tahapan Pilgub masih akan berlanjut dengan debat kandidat putaran ketiga dan tahapan lainnya.

 “Misalnya debat seperti apa, kampanyenya seperti apa. Kita akan berkoordinasi dengan KPU RI. Karena kalau pihak AFU melakulan upaya hukum ya kita juga harus menghargai upaya hukum yang dilakukan,”tandasnya.

 Yang perlu diketahui oleh masyarakat lanjut Pieter Ell, bahwa dalam persoalan ini,  kita harus tetap menghargai proses hukum  dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

  “Sebelum  ada keputusan pengadilan, maka asas prdauga tak bersalah itu masih memberikan kesempatan kepada seseorang bahwa orang tersebut belum bersalah. Itu asas berlaku dimana-mana di seluruh dunia,”tandasnya.

 Karena itu, atas keputusan KPU PBD ini, Pieter Ell menghimbau kepada masyarakat di Papua Barat Daya untuk tetap tenang “Jadi kami minta kepada para pendukung, masyarakat, bahwa apa yang dilakukan oleh KPU ini adalah atas perintah Undang-Undang, bukan kemauan komisioner,”ucapnya lagi.

 Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu PBD Nomor  554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024,  atas atas adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Cagub nomor 1, Abdul Faris Umlati,   KPU PBD Senin malam (5/11) menggelar rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu.

 Rapat pleno yang dimulai pukul 19.00 WIT selesai sekitar pukul 00.00 Wit. Rapat pleno berlangsung alot, dimana menurut Pieter Ell, terjadi dissenting dimana 4 Komisioner KPU PBD menyatakan menerima dan  1 orang menolak rekomendasi Bawaslu PBD.

 Dan pada akhirnya keputusan rapat pleno tertanggal 4 November  2024 menyatakan  membatalkan Abdul Faris Umlati, SE MM M.Pd sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada  Tahun 2024.

 Seperti diketahui, rekemendasi Bawaslu yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi kepada Cagub AFu terkait dengan adanya pergantian  kepala distrik dan kepala kampung di Kabupaten Raja Ampat.

 Dimana Bupati Raja Ampat dua periode  Abdul Faris Umlati telah melakukan  pergantian Kepala Distrik  Waigeo Utara yang semula dijabat oleh  Mathius Aitem  dan menunjuk Agustinus Weju sebagai Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024.

 Selain itu,Abdul Faris Umlati  juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol  Distrik  Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat  Yohanes Kabeth dan menunjuk  Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat.

  Dasar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU PBD  atas pelanggaran administrasi yang dilakukan Cagub Abdul Faris Umlati sesuai ketentuan pasal 71  ayat 2 dan ayat 5 UN Nomor 10  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.  (ros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.