Di Tempat Berbeda, juga Diamankan Tersangka Pengedar 8 Kg Ganja
SORONG– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Papua Barat Daya (PBD) berhasil menangkap pengedar sabu-sabu dan ganja yang selama ini beraksi di Kota Sorong dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito,SH, S.IK, M. Si mengakui, tersangka pengedar sabu-sabu berinisial H (39)dan tersangka pengedar ganja RMM (42) yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda adalah pelaku lama yang sudah saling kenal.
“Pertama yang kami tangkap adalah tersangka sabu, kedua kami menangkap tersangka pengedar ganja, begitu mereka ketemu di sini (tahanan Polda) mereka seperti reuni. Pernah satu “pendidikan”, rupanya mereka sudah pernah 2 kali sama-sama masuk ke dalam lembaga “pendidikan” itu.
“Rupanya mereka sama-sama pernah satu “alumni. Jadii memang ini dilakukan berulang,,”ujar Dir Resnarkob, Kombes Pol Rizal Marito kepada media Dalma release di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/3/2026).
Diakui oleh Kombes Rizal bahwa dalam menjalankan bisnis haram itu, tersangka sabu-sabu H berada dalam satu jaringan dimana Ia yang bertindak sebagai kurir mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini dalam pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, dalam release pengungkapan kasus sabu-sabu dan ganja, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya didampingi Kepala Subdit Resnarkoba, Hasoloan Situmorang, SH, S.IK,MH menjelaskan, tersangka sabu-sabu H yang tinggal di kos-kosan Kompleks Pasar Sentral Remu selain sebagai pengedar juga pemakai sabu-sabu.
Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan urin terhadap yang bersangkutan dimana hasilnya positif menggunakan amfetamin (sabu).
Jadi saat penggerebekan, tersangka H sedang “on” sabu-sabu. Adapn kronologis penangkapan H terjadi pada tanggal 14 Agustus 2026.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu-sabu, informasi tersebut langsung dilaporkan ke anggota opsonal Resnarkoba dan kemudian dilakukan pendalaman untuk memastikan bahwa yang bersangkutan (tersangka H) memang ada, dan memang mengedarkan sabu.
“Setelah menyiapkan personel dan langkah-langkah operasional, pada tanggal 15 Agustus kami berhasil mengungkap dan menangkap tersangka di kos-kosan tempat tinggalnya,”tutur Kombes Rizal Marito.
Barang bukti yang diamankan setelah dilakukan penimbangan tersisa sekitar 1,27 gram (sisa dari penjualan).
Saat ditangkap, dari tersangka H diamankan barang bukti berupa 5 saset plastik bening kecil berisi sabu,7 plastik bening kecil yang digunakan untuk membuat paket-paket sabu yang akan didistribusikan atau dijual kembali,2 buah pirex, 1 buah korek gas, 2 unit handphone, 1 buah gunting besar dan gunting kecil, timbangan gram, 17 lembar uang pecahan Rp 100.000, 5 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 bungkus dos rokok surya, 1 bungkus dos rokok esse double change, dan satu buah lakban berwarna coklat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 69 ayat (1) Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana.
Adapun ancaman pidana untuk tindak pidana ini dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun, bahkan dapat sampai pidana mati, karena terkait dengan pengedaran dan kepemilikan narkotika.
Punya Jaringan di PNG, Tersangka Ganja Dimodali Rp 120 Juta
Sementara dalam pengungkapan kasus ganja, tersangka RM yang tinggal di Jln D.I.Panjaitan Distrik Sorong Barat Kota Sorong selain sebagai pengedar, Ia juga pemakai ganja.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel dan satu tas jinjing yang digunakan tersangka untuk membawa barang-barang tersebut.
Di dalam tas ditemukan empat paket atau buntelan yang berisi narkotika jenis ganja. Setiap paket berisi plastik bening berukuran besar sebanyak 110, 116, 20, dan 30 lembar plastik. Total berat ganja yang ditimbang mencapai sekitar 7.968 gram (sekitar 8 kilogram).
“Cukup lumayan banyak untuk lingkungan kita. Dan sebagai informasi, ini ganjanya kualitasnya bagus karena ini berasal dari Papua Nugini,”ungkap Dir Resrnakoba Polda PBD, Kombes Pol Rizal Marito.
Tersangka ganja, RM dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal 111 ayat (2) adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. Sedangkan untuk pasal 114 ayat (2) ancaman pidananya dapat ditambah hingga hukuman mati.
Adapun modus operandi dan kronologi penangkapan ungkap Kombes Rizal, bahwa dari pengembangan penyidikan terhadap RM, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berperan sebagai pengedar di wilayah Sorong.
Kelompok atau timnya diduga memiliki akses keluar kota, termasuk ke Jayapura dan Papua Nugini. Dan tersangka RM diduga memperoleh modal sekitar Rp 120 juta untuk berangkat ke Jayapura atau Papua Nugini guna membeli ganja. Saat berangkat, RM didampingi atau disupport oleh rekan berinisial J.
Setelah transaksi, RM membawa ganja tersebut menggunakan kapal dari Jayapura—berhenti di Manokwari—lalu melanjutkan perjalanan ke Sorong. Pergerakan tersangka dimonitor oleh penyidik; sebelum kapal tiba di Sorong, petugas sudah berada di kapal dan langsung mengamankan RM saat tiba di pelabuhan. Barang bukti ditemukan pada saat pemeriksaan. Peran tersangka lain dengan inisial J masih dalam pengembangan penyidikan. (min)





