Komisi III DPR Kota Sorong Warning Pelaku Usaha Lunasi Tungakan Pajak

SORONG- Menyusul temuan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK)  adanya tunggakan pajak dari para pelaku usaha di Kota Sorong  sebesar Rp 12.297.193.333, Komisi III DPR Kota  Sorong memberikan warning 1 minggu kepada pelaku usaha untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

Selain kepada pelaku usaha, Komisi III DPRK juga memberikan warning kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Sorong untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak dari para pelaku usaha.

Warning yang diberikan kepada Dispenda dan pelaku usaha yang menunggak pajak ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK, Drs Ec Jhon Lewerissa, merespon soal tunggakan pajak yang diungkapkan oleh KPK dan ditindaklanjuti dengan mamasang tanda plang adanya tunggakan pajak kepada beberapa hotel, termasuk Vega Prime Hotel dan Hotel Kyriiad.

Sebelum temuan tunggakan pajak ini terungkap, Jhon Lewerissa mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua dinas pemungut pajak, khususnya dengan Dispenda Kota Sorong. Beberapa hotel yang diundang tidak hadir dalam RDP tersebut.

“Dari hasil RDP itu kami sarankan  kepada Dispenda untuk tindaklanjuti seperti apa dan kami harap itu dilaksanakan secepatnya. Karena tunggakan pajak itu cukup besar,”tandasnya  Dalam hal ini, Komisi III DPRK  harap  Dispenda melakukan langkah persuasif  dalam  menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai hingga Rp 12 miliar lebih.

“Ternyata  sampai KPK melakukan itu (temuan tunggakan pajak) berarti  tidak ada tindakan positif terhadap tunggakan pajak.  Nah itu kami sebentar mau bertanya kepda Kepala Dispenda Kota Sorong kenapa lambat sekali. Seharusnya dari kemarin-kemarin,  3 bulan lalu sudah bisa melakukan itu (menyelesaikan masalah tunggakan pajak),”ujar Jhon Lewerissa didampingi anggota Komisi III DPRK.

“Jangan sampai KPK turun membut opini-opini terhadap Pemerintah Kota Sorong. Untuk itu kami   sangat serius terhadap penerimaan kas daerah. Pajak yang  ada di hotel maupun di restaurant. Itu kan ada sistem aplikasi yang sudah ada, sudah ada beberapa restaurant yang sudah ada,”tandas Jhon Lewerissa

Ia pun mengatakan, jangan sampai aplikasi  pembayaran pajak itu oleh pelaku usaha malah tidak diaktifkan, sehingga menggunakan laporan fiktif  dari hasil aplikasi yang sudah ada di restaurant maupun di hotel. “Ini dugaan saja, dugaan saja,”imbuh mantan Ketua Sementara DPRK.

Lebih lanjut Jhon Lewerissa pun memberikan apreseasi  kepada  KPK  yang membeberkan tunggakan pajak pelaku usaha di Kota Sorong. Hal ini kata wakil rakyat dari Partai Golkar ini agar wajib pajak  dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

Yang pasti ditegaskan bahwa kewajiban harus dia bayar, tidak  ada cerita ataupun alasan kepada pemerintah daerah. Karena dari hasil pajak digunakan  memenuhi kebutuhan masyarakat,

“Kami representasi dari rakyat. Kalau penerimaan dari hasil PAD rendah kita tidak bisa apa-apa, tidak bisa mengatasi masalah baniir, tidak bisa mengatasi masalah sampah, tidak bisa mengatasi masalah bantuan-bantuan kepada orang papua khususnya. Karena PAD kita sangat rendah, walaupun ada dana Otsus ya,”ujar Jhon Lewerissa.

Dari penerimaan pajak bisa membantu masyarakat Kota Sorong  yang berjumlah kurang lebih 300 ribu jiwa. “Pajak ini  penting sekali. Jadi kami harap bahwa  harus  Dispenda serius. Dan kami nanti jam 1 akan turun ketemu kepala  dinas akan menanyakan. Kami kasi warning, satu  minggu selesia, kita kasi warning dari Komisi III kepada Dispenda,  warning kepada semua pengusaha pajak yang sekarang di pasang plang KPK bahwa satu minggu harus selesai, harus bayar,”tegas Jhon Lewerissa.

Ia pun menuturkan Komisi III DPRK pernah ketemu dan memberikan warning kepada salah satu pelaku  usaha, agar tanggal 20 Juli  bayar  ijin PBB dan terbukti dibayar.  “Nah sekarang kami juga lakukan itu,  kita kasih warning kepada Dispeda dan semua pelaku usaha yang menunggak pajak. Macam Vega , kegiatan semua pembangunannya baru dia punya utang besar. Itu menjadi pertanyaan bagi kita, managemennya seperti apa,”tuturnya bernada tanya.
Untuk hotel-hotel yang  tingkat huniannya (okupansi) rendah bisa dimaklumi dan Ia pun berharap  ada kebijakan dari Pemkot untuk memberikan kelonggaran waktu melunasi tunggakan pajaknya.

“Tapi kalau seperti Vega, wah itu aneh , tidak ada alasan KPU belum bayar utang ka. Itu bukan alasan. Intinya harus bayar. Kami Komisi III kasi warning 1 minggu harus bayar, menyelesaikan itu semua,”ujarnya lagi.

Terkait dengan adanya ancaman untuk mencabut ijin hotel maupun restaurant yang menunggak pajak , Jhon Lewerissa mengatakan jangan sampai, karena bagaimana pun mereka adalah salah satu pelaku usaha.

Menyinggung soal adanya hutang KPU Kota Sorong  kepada Vega Hotel, Jhon Lewerissa mengatakan terkait dengan anggaran, ranahnya Pemerintah Kota Sorong,  Soal sejauh mana pengawasan dalam penggunaan dana Pilkada, dikatakan saat dirinya dilantik sebagai ketua sementara DPRK dan pembahasan APBD 2025, Pemkot tidak menjelaskan soal anggaran Pilkada termasuk dana tambahan yang saat ini dinantikan KPU Kota Sorong untuk melunasi hutannya di Vega Hotel.

“Kita anggap pasti sudah selesai semua, tapi di berita ada tunggakan,mungkin lebih  baik tanya ke Pemerintah Kota Sorong,”pungkas Jhon Lewerissa. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.