AIMAS – Dua hari menjelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, tercatat dua Bacaleg terpaksa harus undur diri dari kontestasi politik.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala KPU Kabupaten Sorong (Kabsor), Frengki Duwith, S.Hut selepas menghadiri acara penandatanganan PKS antara KPU Provinsi PBD dengan Kejari Sorong, Rabu (1/11).
Seperti dilansir Radar Sorong, Ketua KPU Kabsor menjelaskan, kedua Bacaleg yang sebelumnya telah lolos pada tahapan DCS tersebut terpaksa mundur dengan alasan berbeda Satu diantaranya mengundurkan diri secara hormat karena telah diterima sebagai PPPK. Sementara satu orang lainnya dianggap sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belakangan diketahui dirinya masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan.
“Satu orang memang mengundurkan diri karena lebih memilih berkarir sebagai PPPK. Kemudian satu lagi dianggap TMS, karena di KTP statusnya sebagai petani/ pekebun, padahal faktanya dia adalah PNS. Sebenarnya proses ini tetap bisa dilanjutkan ketika yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari PNS. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh yang bersangkutan sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sorong untuk men-TMS-kan yang bersangkutan,” jelas Frengki eksklusif kepada Radar Sorong.
Disebutkan Frengki bahwa keputusan tersebut juga tidak diambil sepihak oleh KPU Kabupaten Sorong. Melainkan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya, namun rekomendasi terakhir yang diberikan tetap sama. Yang bersangkutan gugur karena dianggap TMS.
“Kami jalankan rekomendasi dari Bawaslu tetapi kamu juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait dengan rekomendasi tersebut. KPU Provinsi menyarankan kepada kami untuk mengklarifikasi kembali profile yang bersangkutan dan setelah dicek ternyata memang benar bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan,” beber Frengki.
Dengan mundurnya dua Bacaleg selama proses penyusunan DCT, maka dari total 322 bacaleg yang lolos pada tahap DCS kini hanya tersisa 320 Bacaleg saja.
“Hanya tinggal dua hari lagi jelang penetapan, saya harap proses ini akan terlewati dan tidak ada pengurangan Bacaleg lagi. Saya optimis, 320 yang ada ini akan lolos dan ditetapkan sebagai DCT untuk ikut dalam kontestasi polituk 2024. Namun tetap kami wanti-wanti jangan sampai ada hal-hal yang di luar dugaan. Yang jelas saat ini, secara administrasi hingga hari ini sudah oke,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Frengki, 320 Bacaleg tersebut diajukan oleh 17 Parpol. Sebelumnya, digadang-gadang akan ada 18 Parpol yang bakal ikut dalam pesta demokrasi 2024. Namun sayangnya, di Kabupaten Sorong, Partai Garuda sama sekali tidak mengusulkan figurnya sejak awal pendaftaran Bacaleg.
“Kami sudah follow up, sudah kami surati ketua Parpolnya, namun memang sejak awal mereka tidak mengusulkan figurnya. Sehingga dipastikan hanya akan ada Caleg dari 17 Parpol saat Pemilukada nanti,” terang Frengki. (**/ros)