Hindari Sengketa Tanah, Pemprov PBD Inventarisasi Tanah Dimulai dari Maybrat

SORONG –Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Rylich Panorama Hotel, Sorong, pada Jumat (7/8/2026).

Penyampaian materi terkait penguatan reformasi agraria. (Rosmini/SuaraSorong)

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyusun data pertanahan yang akurat sekaligus melindungi hak kepemilikan masyarakat, terutama tanah adat, agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026, Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penjabaran Pelaksana Teknis, serta Peta Pelepasan Kawasan Hutan Kabupaten Maybrat.

Tujuan utamanya adala menghasilkan data dan informasi pertanahan yang valid dan terintegrasi; memetakan seluruh bidang tanah sesuai kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya; membantu menyelesaikan sengketa pertanahan.

Rakor menghadirkan narasumber dari Direktorat Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Papua Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, dan diikuti 50 peserta dari berbagai instansi terkait. Pembiayaan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026.

Pendataan lapangan telah dilaksanakan di Kampung Kambuaya dan Kampung Faitmajin, Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat, melibatkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanahan, Kanwil BPN Papua Barat, serta pemerintah kabupaten dan distrik beserta Kepala Kampung setempat.

Tahapan kegiatan mencakup koordinasi teknis, sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan data objek dan subjek di lapangan, tabulasi data, hingga pembuatan peta IP4T yang meliputi peta penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Hasil pendataan mencatat sebanyak 206 bidang tanah, yang terdiri dari 183 bidang pemukiman; 7 bidang fasilitas umum tempat ibadah; 14 bidang fasilitas umum pemerintah dan 2 bidang tanah kosong.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Julian Kelly Kambu,ST., M.Si berharap hasil ini menjadi arah kebijakan pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat Kabupaten Maybrat memperoleh legalitas kepemilikan tanah, sehingga terhindar dari sengketa pertanahan di masa depan.

Ia menegaskan Kampung Kambuaya dan Faitmajin Kabupaten Maybrat ini akan menjadi pilot project untuk pelaksanaan di kabupaten lainnya di Papua Barat Daya.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Barat Daya, Dra. Atika, M.Si, menegaskan bahwa hingga saat ini Papua Barat Daya belum memiliki data inventarisasi tanah yang menyeluruh, termasuk batas wilayah RT/RW yang belum sepenuhnya tersahkan. Hal ini menghambat berbagai kebijakan pembangunan, sehingga pendataan IP4T menjadi langkah yang sangat mendesak.

Atika juga menjelaskan pemekaran kelembagaan: Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanahan akan berdiri terpisah agar lebih fokus menangani persoalan masing-masing sektor, mengingat banyaknya permasalahan lingkungan, hutan, dan pertanahan yang memerlukan penanganan serius.

Sebagai provinsi ke-38 dan termuda di Indonesia, Papua Barat Daya terus berupaya mengejar ketertinggalan, termasuk menyediakan lahan bagi instansi vertikal yang akan membangun kantornya di wilayah ini.

Namun, penataan tanah di Papua memiliki kekhasan yang sangat berbeda dengan daerah lain karena erat kaitannya dengan tanah adat, sehingga proses pembebasan dan pelepasan memerlukan pendekatan khusus dan pemahaman yang menyeluruh.

“Program ini bukan untuk mengambil alih tanah masyarakat, justru untuk melindungi dan menguatkan hak mereka.  Melalui pendataan dan sertifikasi, tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun akan memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengganggu gugat,”tegasnya.

Kampung Kambuaya dan Kampung Faitmajin di Kabupaten Maybrat ditetapkan sebagai percontohan (pilot project). Jika berhasil, model ini akan diterapkan ke seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat Daya.

Keberhasilan IP4T, lanjutnya, sangat bergantung pada sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, tokoh adat, kepala suku, dan kepala kampung.

Masyarakat diminta tidak merasa takut atau was-was. Petugas yang datang mengukur tanah bertujuan menetapkan batas secara jelas dan resmi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih klaim.

“Kami meminta seluruh pimpinan Perangkat Daerah menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai muncul pemahaman yang berbeda-beda. Sampaikan dengan jelas: kegiatan ini hadir untuk merapikan data tanah, menetapkan batas secara resmi, dan memberikan sertifikat sebagai bukti hak milik yang sah. Itulah perlindungan terbaik bagi tanah masyarakat,”tandasnya.

Dengan pendataan yang lengkap dan sah, diharapkan pembangunan dapat berjalan tanpa konflik pertanahan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas tanah leluhur tetap terjaga dan diakui negara.(**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.