Hakim PN Sorong Bebaskan Tujuh Nelayan Yang Ditangkap Polairud Polda PBD

SORONG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam putusannya membebaskan 7 nelayan yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun ke tujuh nelayan tersebut adalah Nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KM. Lancar Jaya 04 yakn Erfan selaku juragan atau nahkoda, dan ABK Ramza, Ilham, Mahfud, Ismail, Rudi, dan Arli.

Suasana saat Nahkoda Erfan saat disidangkan dengan berkas perkara terpisah dari 6 terdakwa nelayan lainnya. (Rosmini/SuaraSorong)

Ketua Majelis Hakim, Wempy William James Duka yang didampingi hakim anggota, Azharul Nugraha Putra Paturusi dan Wara L. Sombolinggi dalam membacakan amar putusannya secara terpisah menyatakan ke tujuh terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hakim membaca amar putusan pada agenda sidang putusan di Ruang  Cakra PN Sorong,  Senin, 5 Oktober 2026.

Selesai sidang, Kuasa Hukum Ketujuh Nelayan dari AXR Law Firm, Romeon Habary, Alex Sasube yang didampingi Dina Naomi, dan Deylan S. Habary mengapresiasi kepada majelis hakim PN Sorong yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dengan dibebaskanya ketujuh nelayan ini, Romeon Habary mengatakan hal ini sebagai kemenangan bagi seluruh nelayan yang menggantungkan hidupnya di wilayah perairan Raja Ampat.

”Ini membuktikan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apa yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti,” ujar Romeon Habary.

Dalam pertimbangannya hakim menilai, ketujuh nelayan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan konservasi zona inti, melainkan di kawasan pemanfaatan terbatas untuk itu pada dakwaan berdasarkan Pasal 20B UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi tidak dapat diterapkan kepada para terdakwa.

”Harus dibedakan mana kawasan konservasi zona inti dan mana kawasan pemanfaatan terbatas. Jika semua digeneralisir, maka mati nelayan-nelayan kita. Putusan ini memperjelas bahwa kekeliruan penetapan pasal oleh aparat terbukti di persidangan,” ujar Romeon Habary.

Setelah dinyatakan bebas, Romeon Habary mengatakan pihaknya mempertimbangkan gugatan ganti rugi karena kleinya yang tidak bersalah ini telah menjalani masa penahanan sekitar 6 hingga 7 bulan.

Untuk itu kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada ketujuh nelayan terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kehilangan mata pencaharian selama proses hukum berlangsung.

Seperti yang di ketahui, tujuh nelayan itu di dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong  melakukan penangkapan sumber daya alam hayati jenis teripang di dalam kawasan konservasi perairan daerah Raja Ampat area III Selat Dampir zona pemanfaatan terbatas.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Erfan alias juragan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 30 Juta.  Namun hasil persidangan, dakwaan JPU tersebut tidak terbukti. (**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.