Dugaan Korupsi Rp 6,5 M, Sekretariat DPRP Digeledah Penyidik Tipikor Polda PBD

SORONG – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggeledah Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (30/7/2026) malam.

Suasana penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda PBD. (Ist)

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pantauan di lokasi, puluhan personel yang dipimpin Kanit Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon. 

Kedatangan penyidik sempat mengejutkan sejumlah pegawai yang masih berada di kantor.

Tim bahkan harus menunggu beberapa saat karena pintu ruang utama sekretariat dalam keadaan terkunci.

Sekretaris DPR Papua Barat Daya, Eltje Doo, bersama sejumlah pegawai kemudian berkoordinasi dengan penyidik.

Setelah kunci ruangan dibawa oleh salah seorang pegawai, tim langsung memasuki kantor dan memulai penggeledahan.

Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya bagian umum dan beberapa bidang lain yang diduga berkaitan dengan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Selama proses berlangsung, awak media tidak diperkenankan memasuki area penggeledahan. Pengamanan di sekitar kantor juga diperketat.

Personel bersenjata dari Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya disiagakan di lokasi, termasuk sebuah kendaraan taktis yang diparkir di halaman kantor.

Penggeledahan ini dilakukan hanya tiga hari setelah Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Sekretariat DPR Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, mengungkapkan penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 6,5 miliar dari perkara tersebut.

Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2026, penyidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk sekitar 30 anggota DPR Papua Barat Daya, unsur pimpinan dewan, pegawai sekretariat, kontraktor, serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan.

Sementara itu, Kanit Tipidkor IPTU Ihot R.P. Tampubolon menjelaskan pagu anggaran yang sedang didalami penyidik mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari nilai tersebut, dana yang telah dicairkan sebesar Rp 6.541.792.880 atau sekitar 81,15 persen.

Dana tersebut diketahui dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sebesar Rp2.366.480.000, CV HF sebesar Rp2.023.141.200, CV A sekitar Rp1.939.092.000, dan CV SMP sebesar Rp213.079.680. Setelah dipotong pajak, nilai pencairan bersih mencapai sekitar Rp6.093.478.796.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, termasuk indikasi awal dugaan pekerjaan fiktif dan kemungkinan pengalihan anggaran untuk kegiatan lain. Namun, kepolisian menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

“Indikasi awal memang mengarah ke sana, tetapi semuanya masih kami dalami. Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum seluruh alat bukti terpenuhi,” ujar Ihot.

Hingga Kamis malam, proses penggeledahan masih berlangsung.

Penyidik belum memberikan keterangan mengenai dokumen maupun barang bukti yang diamankan dari Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam perkara ini, Polda Papua Barat Daya juga belum menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.