SORONG– Setelah melalui rangkaian pembahasan yang diperkuat dengan hadirnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja dan mengeluarkan rekomendasi, DPRD Provinsi Papua Barat Daya akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun sayangnya dalam Sidang Paripurna II ini banyak kursi anggota dewan yang kosong. Dalam pembacaan daftar hadir oleh Plt Sekwan DPR Provinsi Papua Barat Daya, Eltje Solomina Doo, SE MM menyebutkan dari 44 anggota DPR PBD, hadir 26 orang, tidak hadir 18 orang dengan 1 anggota berhalangan tetap. Dianggap memenuhi kuorum, Sidang Paripurna II pun dilanjutkan.

Keputusan DPR Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah secara resmi disampaikan oleh Plt Sekwan DPR Papua Barat Daya, Eltje Salomina Doo dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II yang berlangsung Rabu (12/8/2026) di Vega Prime Hotel.
Dikatakan oleh Plt Sekwan Eda Doo- sapaan akrabnya-, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setiap rancangan Perda wajib dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Bahwa DPR Papua Barat Daya melalui Panitia Khusus telah melaksnakaan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Memutuskan, menetapkan, keputusan DPR Papua Barat Daya tentang penetapan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,”ujar Sekwan saat membacakan Surat Keputusan DPR Papua Barat Daya sebagaimana yang dimaksud.
Sebelum Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis F. Sagrim, ST, M. Ak yang memimpin Sidang Paripurna II menanyakan kepada anggota yang hadir apakah setuju menerima Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksnaaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda, Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, George Karel Dedaida menyampaikan laporannya.
Bahwa BPK RI Perwakilan Papua Barat telah memberikan penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) atas LKPD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2025, karena itu dalam laporannya Pansus memberikan apreseasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas capaian ini yang mencermikan kerja keras dan komitmen jajaran Pemprov Papua Barat Daya dalam memperbaiki akuntabilitas keuangan daerah ditengah tantangan sebagai provinsi yang baru dimekarkan.
Selain opini WTP, Ketua Pansus dalam laporannya juga mengatakan, yang patut disyukuri bersama adalah adanya catatan aset senilai Rp 6,6 Triliun yang masih memerlukan inventarisasi.
Dari keseimpulan yang disampaikan Pansus pun mengeluarkan rekomendasi, diantaranya menginstruksikan seluruh kepala SKPD untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih tertunda yang waktunya tidak lebih dari 60 hari sejak LHP diterima, tepatnya sebelum tanggal 21 Agustus sudah harus selesai.
Selain itu Pansus juga merekomendasikan untuk melakukan audit internal secara menyeluruh atas kendaraan dinas serta aset lainnya disertai penerbitan dokumen atas seluruh pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga.
Sementara itu Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dalam sambutanya mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dimana potensi besar yang dimiliki berasal dari kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor.
Namun diakui bahwa sampai saat ini penerimaan dari sektor tersebut belum optimal. Salah satu kendala yang dihadapi, sebut Wagub adalah banyakya kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya tapi masih menggunakan plat dari luar daerah.
“Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak yang seharusnya dapat menjadi PAD Papua Barat Daya belum sepenuhnya masuk ke kas daerah,”ujar Wagub.
Karena itu Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan pendataan kendaraan bermotor secara terintegrasi.
Lebih lanjut, untuk realisasi belanja, Wagub Ahmad Nausrau mengungkapkan antara lain digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrstruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan tokoh masyarakat serta afirmasi bagi orang asli Papua.
“Kualitas APBD tidak hanya diukur dari tingginya persentase penyerapan anggaran, yang lebih penting adalah kualitas belanja dan hasil yang dihasilkan dari belanja, tentunya agar keduanya berjalan secara beriringan,”tandas Wagub.
Kedepan harus mengubah cara pandang, selain berapa persen anggaran yang sudah terserap tapi juga berapa hasil yang sudah dicapai. “Dan yang lebih penting apakah uang yang dibelanjakan benar-benar menyelesaikan akar persoalan yang ada di tengah-tengah kita,”tandasnya.
Rangkaian Sidang Paripurna II dilanjutkan dengan penandatanganan penandatanganan berita acara oleh Wagub dan pimpinan DPR Papua Barat Daya yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK penetapan Raperda tentang Pertanggung Jawaban pelakjsanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. (min)







