SORONG– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 disepakati DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna IV DPRP PBD, Jumat (25/9/2026), setelah penyampaian pandangan akhir Fraksi Gabungan dan pendapat akhir Kelompok Khusus DPRP PBD.
Pandangan akhir Fraksi Gabungan disampaikan oleh enam fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Persatuan Nurani Indonesia (PNI), dan Gerakan Amanat Bangsa (GAB).
Sementara itu, Kelompok Khusus DPRP PBD turut menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah seluruh pandangan akhir disampaikan, anggota DPRP PBD secara kompak menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Papua Barat Daya direncanakan meningkat dari Rp 1,085 triliun menjadi Rp 1,287 triliun atau bertambah sekitar Rp 202,12 miliar.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau bersama pimpinan DPRP PBD.
Berita acara ditandatangani Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan persetujuan Perubahan APBD 2026 bukan menjadi akhir dari proses penganggaran, tetapi masuk pada tahap pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.
Elisa meminta seluruh perangkat daerah memastikan anggaran yang telah disepakati tidak hanya terealisasi secara administratif, tetapi menghasilkan output yang jelas, outcome yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Serapan anggaran tidak boleh dimaknai sekadar mengejar angka persentase realisasi keuangan. Serapan anggaran harus berjalan seiring dengan realisasi fisik, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pencapaian output dan outcome,” kata Elisa.
Ia juga meminta Penjabat Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat monitoring dan pengendalian pelaksanaan Perubahan APBD 2026 secara berkala.
Monitoring tersebut mencakup realisasi keuangan dan fisik, pencapaian output dan outcome, progres pengadaan barang dan jasa, kesiapan administrasi pembayaran, hingga potensi keterlambatan pekerjaan.
Menurut Elisa, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengetahui besaran anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga harus memastikan tujuan, hasil dan manfaat dari setiap anggaran yang digunakan.
“Yang kita kelola bukan sekadar angka dalam APBD. Yang kita kelola adalah uang publik dan sumber daya daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRP PBD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elisa meminta TAPD memastikan proses administrasi dan koordinasi evaluasi dilakukan secara cermat, cepat dan terukur agar tidak menghambat pelaksanaan program dan kegiatan.
Ia menegaskan, setelah seluruh tahapan evaluasi dan penetapan selesai, anggaran harus segera dilaksanakan, program segera bergerak, dan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat. (**/min)







