Ditpolairud Polda Papua Barat Tangkap 3 Kapal Pencuri Telur Ikan Terbang

SORONGDitpolairud Polda Papua Barat menangkap 3 kapal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hendak mencuri telur ikan terbang di perairan Fakfak, Papua Barat.

Ketiga kapal tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar perikanan pelabuhan asal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa ke 3 kapal perikanan secara bersama sama berlayar dari daerah Galesong Sulsel untuk melakukan penangkapan telur ikan terbang,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat , Kompol Farial M Ginting, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Ia mengatakan, penangkapan 3 kapal ikan perikanan berlangsung pada Kamis (6/6/2025) di perairan Fakfak. Nahkoda dan ABK kapal dibawa ke kantor Satpolairud Polres Fakfak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun identitas nahkoda dan kapal sebagai berikut,  KMN. A I05, nahkoda kapal insial SDR R,  KMN. M 011, nahkoda berinisial Muh. F dan KMN N B SL, nahkoda kapal berinisial H,” katanya.

Ia melanjutkan, para tersangka dijerat dengan pasal pasal 98  UU nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU nomor 31 THN 2004 tentang Perikanan. Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

“Selain itu juga dikenakan pasal 42 ayat 3 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dgn bunyi  Setiap kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan Dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat persetujuan berlayar yg dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan,” bebernya.

Direktorat Polair Polda Papua Barat mengimbau kepada para nahkoda kapal agar mematuhi dan memenuhi  kelengkapan berlayar mencakup berbagai perlengkapan keselamatan. Hal yang perlu dipersiapkan seperti jaket pelampung, perahu karet, dan makanan/minuman darurat. Selain itu, penting juga membawa dokumen kapal, asuransi, dan izin berlayar.

” Himbauan kepada nelayan dan pemilik kapal agar memiliki surat izin terkait penangkapan ikan, karena penangkapan ikan tanpa surat izin penangkapan ikan dapat dikategorikan sebagai illegal fishing karena tindakan merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 93 uu nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Cr-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.