JAKARTA– Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu minta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengembalikan 3 pulau yang saat ini masuk dalam.wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Muluku Utara.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan sengketa 3 pulau (Pulau Sain, Piay dan Kiyas) yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Jakarta,Rabu (24/9/2025).

Hadir dalam rapat pembahasan 3 pulau, Ketua MRP PBD Alfons Kambu, Pj. Sekda PBD, Drs Yakob Kareth, M.Si, anggota DPRP, Kepala Biro Pemerintahan, Otsus, Kesra PBD, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, Wakil Bupati, Sekda Raja Ampat, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Kabupaten Raja Ampat, para rokoh adat di Kabupaten Raja.Ampat dan tokoh lintas suku di Provinsi Papua Barat Daya.
Di kesempatan tersebut, Gubernur Elisa Kambu menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Raja Ampat dan seluruh masyarakat Papua Barat Daya bahwa ketiga pulau harus kembali masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Ditegaskan bahwa secara historis, baik dari sisi adat maupun dokumen-dokumen negara sejak jaman pemerintahan Belanda Onderafdeling Raja Ampat tahun 1952-1955, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969 tentang pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat, UU 45 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan berubah menjadi Papua Barat serta RT RW PB tahun 2021 – 2041, Pulau Sain, Piay dan Kiyas masih masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Namun tahun 2021 melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 51 tahun 2021 dan selanjutnya adanya Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan penetapan kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau berdampak pada berubahnya status ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah Provinsin Maluku Utara.
“Tentunya hal ini menyakiti perasaan orang Papua karena tanah/pulau diambil begitu saja tanpa adanya kesepakatan dan persetujuan dari pihak Pemerintah Kabupaten Raja ampat dan Provinsi Papua Barat (saat beralih ke Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat Daya belum terbentuk),”ujar Gubernur.
Karena itu keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan PP Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 thn 2017.
Dalam tanggapannya, Wamenndagri Ribka Haluk, akan segera mempelajari surat dan dokumen yang diserahkan Gubernur Papua Barat Daya dan akan memfasilitasi pertemuan dengan Provinsi Maluku Utara untuk membahas dan menyepakati penyelesaian sengketa 3 pulau tersebut. (**/min)